asarpua.com

Tidak Dapat Formulir C, Masyarakat Bisa Tunjukkan KTP untuk Mencoblos

Surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih dari KPU Kota Medan. (Foto. Dok/KPU)

ASARPUA.com – Medan – Masyarakat Kota Medan tidak perlu panik jika belum mendapatkan undangan atau formulir C dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sebab, warga masyarakat bisa menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) jika ingin mencoblos pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Hal itu disampaikan Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah di gedung KPU, Jalan Kejaksaan Medan, Selasa (26/11/2024).

“Proses pendistribusian fomulir C- pemberitahuan dilakukan oleh petugas KPPS, sifatnya berfungsi sebagai ajakan bagi warga yang sudah terdaftar di dalam DPT, untuk datang ke TPS. Karena, dalam surat fomulir C terdapat informasi seperti nama pemilih, waktu memilih dan lokasi atau tempat memilih (TPS),”terang Mutia.

Kumudian Mutia juga menjelaskan, bila ada warga tidak berada di tempat pada saat pendistribuisan, warga masih mendapat pilihan atau opsi langsung datang ke TPS. Sebab, nama-nama warga yang sudah menjadi DPT, terdaftar di TPS. Itulah tandanya warga yang bersangkutan memiliki hak untuk memilih, walau tanpa surat pemberitahuan.

Lebih lanjut dijelaskan, pemilihan dibagi menjadi tiga kategori pemilih, yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Maksudnya, orang yang kategori DPTb adalah yang melakukan pindah memilih atau pindah memilih karena pindah domisili atau karena tugas dan sedang kuliah.

Kemudian Daftar Pemilih Khusus (DPK), yaitu yang tidak terdaftar di DPT tapi mempunyai KTP.

Untuk Pemilih DPT memiliki waktu untuk menggunakan hak pilihnya dari pukul 07.00-13.00 WIB, sedangkan DPTb dapat melakukannya dari pukul 11.00-13.00 WIB. Sementara itu, pemilih DPK memiliki waktu terbatas antara pukul 12.00-13.00 WIB.

Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Medan, M Taufiqurrohman Munthe menambahkan, bahwa pemilih membawa surat pemberitahuan saat menggunakan hak pilih di TPS dan wajib menunjukkan KTP elektronik.

“Pasal 19 PKPU 17 Tahun 2024 menyatakan, bahwa (1) Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi: a. pemilik KTP-el yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS yang bersangkutan, b. pemilik KTP-el yang terdaftar dalam daftar Pemilih Pindahan, dan c. pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan daftar Pemilih Pindahan. (2) Dalam hal terdapat penduduk telah memiliki hak pilih tetapi belum memiliki KTP-el pada Hari pemungutan suara, Pemilih dapat menggunakan Biodata Penduduk,” jelasnya. (Asarpua)

Penulis: Serasi Sembiring

Related News

Wakil Ketua DPRD Medan Kunjungi Lomba Kebersihan

Redaksi

Bawaslu Karo Sosialisasi Hasil Pengawasan Pilkada 2024

Sekber Unjuk Rasa Depan KPK Desak Usut Walikota Medan

Redaksi