ASARPUA.com – Labuhanbatu – Kepolisian Sektor (Polsek) Panai Tengah menangkap seorang pria berinisial RJS (26), Warga Desa Selatbeting Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu, diduga terlibat peredaran Narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (11/03/2025).
Dari pelaku turut disita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi Narkoba jenis sabu seberat 0,08 gram bruto, uang tunai senilai Rp206.000, dua plastik klip ukuran sedang kosong dan satu dompet.
Kapolsek Panai Tengah AKP Basyaruddin Siregar menyampaikan, pengungkapan berawal saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang menyatakan adanya lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu di Desa Selatbeting Kecamatan Panai Tengah.
Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ricardo Sirait langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RJS.
“Saat digeledah, ditemukan satu bungkus plastik klip kecil diduga berisi Narkoba jenis sabu di saku celananya,” sebut Kapolsek.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui Narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dengan harga Rp450.000.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Panai Tengah guna proses hukum lebih lanjut. (Asarpua)
Reporter: Martin Tarigan