script google ads
Example floating
Example floating
Example 728x250
EkbisHeadline

Tender Pengadaan Pemprovsu Transparan, Proyek Infrastruktur Strategis Dipercepat

10
×

Tender Pengadaan Pemprovsu Transparan, Proyek Infrastruktur Strategis Dipercepat

Sebarkan artikel ini
Pemprovsu melalui Biro PBJ Setdaprovsu melakukan Konferensi Pers terkait progres realisasi pengadaan barang dan jasa Pemprovsu. Kegiatan ini difasilitasi Dinas Kominfo Sumut berlangsung di Lobby Dekranasda Lantai 1 Kantor Gubsu Jalan Diponegoro 30 Kota Medan, Kamis (18/06/2026). (Foto. Asarpua.com/diksu)

ASARPUA.com – Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Selain menjamin keterbukaan proses tender, Pemprovsu juga terus mempercepat pelaksanaan sejumlah proyek infrastruktur strategis agar dapat selesai tepat waktu.

“Tidak ada intervensi pihak tertentu. Seluruh proses seleksi dijalankan melalui sistem. Setiap peserta memiliki hak yang sama untuk memasukkan penawaran dan tahapan proses dapat dipantau secara transparan,” ujar Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ) Ahli Madya Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sumatera Utara (Sumut) Ubaidillah pada temu pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di Lobby Dekranasda Sumut, Kantor Gubsu, Kamis (18/06/2026).

Ubaidillah menjelaskan, seluruh proses seleksi penyedia dilakukan melalui sistem pengadaan elektronik sehingga setiap peserta memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti proses tender. Menurutnya, sistem yang digunakan saat ini memungkinkan seluruh peserta memperoleh informasi mengenai tahapan dan hasil evaluasi yang dilakukan kelompok kerja (Pokja), sehingga proses pengadaan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Selain menjelaskan mekanisme pengadaan, Biro PBJ juga memaparkan sejumlah proyek infrastruktur strategis yang telah memasuki tahap pelaksanaan. Di antaranya peningkatan struktur Jalan Provinsi pada ruas perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dengan nilai lebih dari Rp71 miliar, serta peningkatan struktur jalan pada ruas lainnya dengan nilai sekitar Rp70 miliar.

Proyek-proyek tersebut menjadi perhatian Pemprovsu karena kondisi jalan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat. “Jalan tersebut telah lama mengalami kerusakan dan menjadi perhatian pemerintah. Dengan peningkatan yang dilakukan, diharapkan memberikan manfaat besar bagi masyarakat sekaligus mendukung aktivitas perekonomian daerah,” jelasnya.

Sementara itu, PPBJ Ahli Madya Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sumut Jendry Simon Napitupulu mengatakan pihaknya optimistis proses pengadaan barang dan jasa dapat diselesaikan tepat waktu. Untuk pekerjaan infrastruktur dengan masa pelaksanaan enam bulan, proses tender telah mencapai hampir 90%. Sedangkan pekerjaan dengan masa pelaksanaan tiga hingga empat bulan, progres tender telah mencapai sekitar 75%.

“Ada kendala kemarin terkait restrukturisasi organisasi OPD yakni Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi dan PSDA, sampai bulan April 2026 lalu perangkatnya belum ada, tapi sekarang paket-paket pekerjaannya sudah ada di SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan), mudah-mudahan proses pembangunannya juga sudah bisa rampung di bulan November dan Desember nanti,” kata Jendry.

Jendry juga menyampaikan pembaruan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah yang mulai diterapkan seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, pemerintah memperluas batas nilai pengadaan melalui penunjukan langsung untuk pekerjaan konstruksi menjadi maksimal Rp400 juta.

“Sesuai dengan peraturan terbaru Perpres Nomor 46 tahun 2025, pekerjaan konstruksi maksimal penunjukan langsung itu Rp400 juta, kalau dalam aturan yang sebelumnya itu maksimal Rp200 juta,” ujarnya.

Selain pekerjaan konstruksi, aturan baru tersebut juga menetapkan batas maksimal penunjukan langsung untuk jasa konsultansi sebesar Rp100 juta dan jasa lainnya sebesar Rp200 juta. Pemerintah juga menyesuaikan skema pengadaan jasa konsultansi serta memperkuat pelaksanaan pengadaan melalui sistem elektronik.

Pengadaan wajib menggunakan aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dengan fitur transaksional untuk pengadaan langsung di atas Rp50 juta, termasuk metode tender cepat maupun penunjukan langsung.

“Kalau untuk pekerjaan cepat itu dilaksanakan karena ada bencana alam tujuannya untuk efisiensi serta percepatan proyek,” kata Jendry.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Biro PBJ Sumut Yudha Prastya mengatakan, untuk metode Penunjukan Langsung (PL), dari Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun 2026 terdapat 3.145 paket dengan nilai total Rp531 miliar. Hingga Mei 2026, realisasi mencapai 464 paket atau 34% dengan nilai Rp184 miliar.

Ia menjelaskan, dari progres realisasi tersebut, sebanyak enam perangkat daerah telah melaksanakan penunjukan langsung di atas 75%, sementara 37 perangkat daerah masih berada di bawah 25%. (Asarpua)

Example 300x250