ASARPUA.com – Medan – Personel Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menangkap pelaku pencurian ban mobil yang kerap meresahkan warga Kota Medan.
“Pelaku ZT (35), Warga Jalan Brigjen Katamso Gang Perbatasan Blok B, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun,” ungkap Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih, didampingi Kanit Reskrim Iptu Eko Sanjaya, Senin (22/04/2024).
Kapolsek lanjut menerangkan, sebelum ditangkap, pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian ini juga telah berulang kali melakukan aksi serupa, khususnya di wilayah hukum Polrestabes Medan.
“Pelaku ZT ini juga pernah menjalani hukuman selama dua tahun atas kasus pencurian ban mobil pada tahun 2019,” terang Kapolsek.
Menurutnya, aksi pencurian ban yang dilakukan ZT juga sempat viral di media sosial (Medsos). Dari situ, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Sanjaya bergegas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
“Tersangka diringkus pada hari Minggu (21/04/2024) di Jalan Brigjend Katamso Medan, sekira pukul 15.30 WIB,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui pelaku telah melakukan aksi pencurian ban tersebut sebanyak empat kali.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya, melakukan pencurian ban serap di beberapa tempat seputaran wilayah hukum Polrestabes Medan. Pelaku mengaku beraksi seorang diri,” ujar mantan Kapolsek NA IX-X tersebut.
Untuk saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Medan Kota.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Eko Sanjaya mengimbau masyarakat khususnya Kota Medan untuk selalu waspada terhadap segala aksi kejahatan.
“Selalu waspada, sebab aksi kejahatan itu tidak mengenal waktu,” pesannya. (Asarpua)
Reporter : Martin Tarigan