ASARPUA.com – Medan – Selama sepekan atau terhitung dari 10-17 Februari 2025, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) beserta jajaran berhasil mengungkap 132 kasus peredaran narkotika dan menangkap 178 tersangka yang terlibat di dalamnya.
Dari seluruh tersangka tersebut, 143 orang terlibat dalam jaringan peredaran dan 35 sebagai pengguna Narkoba. Dari pengungkapan ini petugas menyita sejumlah barang bukti narkotika, termasuk sabu seberat 3,99 kilogram, 3.432 butir pil ekstasi, dan 50,28 kilogram ganja.
Petugas juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai Rp16.705.000, 16 unit sepeda motor, satu unit mobil, 74 perangkat komunikasi (handphone/tablet), 16 timbangan digital, serta 14 alat hisap sabu (bong). Barang bukti ini mengindikasikan jaringan peredaran yang cukup luas di Sumut.
Kapoldasu Irjen Whisnu Hermawan Februanto, melalui Plt Kabid Humas Kombes Yudhi Surya Markus Pinem mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras personel Ditresnarkoba Poldasu beserta jajaran Polres dan Polsek.
“Kami terus berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku peredaran Narkoba, baik pengedar maupun bandar, guna menciptakan Sumut yang bebas dari narkotika,” sebut Yudhi, Senin (17/02/2025).
Yudhi juga menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus menjadi prioritas, mengingat dampaknya yang merusak generasi muda.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran Narkoba. Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, kita bisa menekan peredaran narkotika di Sumut,” tegasnya.
Yudhi terus mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.
Dengan langkah preventif dan penindakan yang tegas, diharapkan wilayah Sumut semakin terbebas dari ancaman Narkoba, sehingga tercipta situasi yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat. (Asarpua)
Penulis: Serasi Sembiring