asarpua.com

Sejumlah ASN Terpidana Korupsi di Nisel Ajukan Keberatan Pemberhentian

ASARPUA.com-Nias Selatan- Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) notabene mantan terpidana kasus korupsi yang bertugas di Lingkungan Pemerintah Daerah Nias Selatan mengajukan surat keberatan terkait pemberhentian mereka dari ASN oleh Bupati Nias Selatan. surat itu mereka antar langsung di Kantor Bupati Nisel dan di Kantor BKD Nisel, Jalan arah Lagundri-Sorake, Km 5, Kecamatan Fanayama, Selasa, (29/1/2019).

Alasan mereka mengajukan keberatan diantaranya lantaran mereka sudah mengabdi sebagai ASN dan telah menjalani hukuman penjara dan setelah mereka menjalani hukuman penjara, mereka juga telah kembali aktif bertugas sebagai Aparatur Sipil Negara.

Pemberhentian mereka itu dinilai bertentangan pada Pasal 87 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dimana disebutkan, PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

Disamping itu, pada Pasal 87 Ayat (4) huruf d juga menyatakan, PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Keputusan Bupati Nisel itu juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ((PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang managemen PNS Pasal 248 Ayat  (1) menyebutkan, PNS yang dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana tidak diberhentikan sebagai PNS apabila, a. perbuatannya tidak menurunkan harkat dan martabat dari PNS, b. mempunyai prestasi yang baik, c. tidak mempengaruhi lingkungan kerja setelah diaktifkan kembali dan’. d. tersedia lowongan jabatan. di Ayat (2) juga menyebutkan, PNS yang dipidana dengan pidana kurang dari 2 (2) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang melakukan tindak pidana karena tidak dengan berencana, tidak diberhentikan apabila tersedia lowongan kerja. Oleh itu, mereka meminta Bupati untuk meninjau ulang keputusan pemberhentian mereka itu.

Salah seorang mantan terpidana yang ikut diberhentikan atas nama Novensius  Damai Sejahtera Duha, SH saat diwawancarai sejumlah Wartawan usai menyerahkan surat keberatan di Kantor BKD Nisel, Selasa, (29/1/2019) mengatakan, keputusan Bupati Nisel terkait pemberhentian sejumlah ASN di Nisel karena sudah terpidana, sudah benar karena ia hanya menjalankan amanah Undang-Undang.  

” Yang kita tidak terima adalah soal regulasi atau Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 87 Ayat (4) huruf b tentang ASN, dimana UU tersebut berlaku sejak tanggal 15 Januari dan bersifat prospektif sementara dilain pihak putusan pengadilan telah memiliki kekuatan hukum tetap pada tanggal 8 oktober 2013,”tuturnya.

Pemberhentiannya itu,  Kata dia, tidak sesuai dengan Pasal 252 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017  dimana berbunyi, pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 huruf b dan d dan Pasal 251 ditetapkan terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan tentang perkaranya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

” Intinya, masih banyak regulasi lain yang bertentangan dengan pemberhentian kami itu. semua sudah tertuang pada surat keberatan dan gugatan kami. jadi, surat keberatan yang kami sampaikan kepada Bupati dan BKD tujuannya juga guna memenuhi unsur untuk melengkapi gugatan kami ke PT TUN. proses demi proses, akan kami jalani dan semoga Tuhan selalu melindungi kami,”sebutnya.

Disinggung berapa jumlah ASN yang sudah diberhentikan itu, ia menjawab ada 16 orang dan pemberhentiannya sendiri terhitung mulai tanggal 1 januari 2019. Nomor SK pemberhentian Novensius Duha itu yakni 05.3_1216 tahun 2018.

Sementara, diketahui, dasar Bupati Nias Selatan memberhentikan 16 orang ASN itu yakni merujuk Surat Edaran Mendagri Nomor 180/6867/SJ tanggal 10 Sepetember tahun 2018, Keputusan bersama Mendagri, Menpan dan RB RI dan Kepala BKN Nomor : 182/6597/SJ/, Nomor 15 tahun 2018, Nomor 153/Kep/2018 tertanggal 13 Sepetember 2018, Surat Edaran Menpan dan RB Nomor 20 tahun 2018 tanggal 18 September 2018 dan surat Kepala Kantor Regional VI BKN Medan Nomor 247.2/KR VI/BKN/IX/2018 tanggal 20 September 2018. (as-hal)

Related News

Sambut Sail Nias, Wartawan Bersama Dinas LH Nisel Bersihkan Pantai Lagundri

Redaksi

Kadis PUPR dan Jajaran Gelar Ramah Tamah dengan Wartawan

Redaksi

Gubsu: Besok Empat Menteri Dijadwalkan Tinjau Persiapan Sail Nias 2019

Redaksi