ASARPUA.com – Labuhanbatu – Tim operasional Unit II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria berinisial MUS alias Untung (46), di kawasan kebun sawit di Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (19/05/2026). Untung diduga terlibat peredaran Narkoba di wilayah tersebut.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB oleh tim opsnal dipimpin langsung Kanit II Satresnarkoba Ipda Risnal Situngkir SH. Kanit dalam penangkapan itu melibatkan personel, Aipda NC Gulo, Brigadir F Wira Sukma dan Brigadir Hardiansyah P Siregar.
Kasat Resnarkoba AKP Hardiyanto mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan perkebunan sawit wilayah Kecamatan Bilah Barat. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku.
“Terduga pelaku, Untung, merupakan warga Dusun Bangun Sari, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu. Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti narkotika yang disimpan di dalam wadah bekas minyak rambut merek Gatsby,” sebut AKP Hardiyanto.
Hasil penggeledahan, tambah Kasat, tim polisi mengamankan 2 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,05 gram. Selain itu, turut disita 2 plastik klip kosong ukuran sedang, 7 plastik klip kosong ukuran kecil dan satu alat hisap sabu atau bong.
“Tim juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa sepeda motor Satria FU BK 6213 ZL warna hijau, handphone Vivo warna putih, botol wadah bekas minyak rambut serta uang tunai Rp72 ribu yang diduga hasil transaksi Narkoba,” ungkapnya.
Pada pemeriksaan awal, sebut Kasat, Untung mengakui sabu tersebut miliknya yang akan dijual kembali ke pecandu. Untung juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria bernama Wardik, warga Bilah Barat, dan saat ini masih dalam penyelidikan.
“Terduga pengedar beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Untung dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasat. (Asarpua)
Reporter: Martin Tarigan



















