asarpua.com

Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Temukan Narkoba di Pakaian Dalam

ASARPUA.com – Batam – Polres Tanjungpinang dalam hal ini Satuan Narkoba melaksanakan Konferensi Pers Tindak Pidana Narkotika bertempat di lobi Mapolres Tanjungpinang, Rabu (21/11/2018) pukul 15.00 WIB.

Tiga orang tersangka dengan 2 perkara berbeda dalam rilis yang dipimpin Wakapolres Tanjungpinang Kompol Sujoko SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP R Moch Dwi Ramadhanto SH SIK dan Ps Kasubbag Humas IPTU G Suratman.

Tersangka ZL (perempuan) berumur 37 Tahun beralamat di Putri Riau 4 Kelurahan Melayu Kota Piring Tanjungpinang. ZL ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Jalan Batu Kucing Kota Tanjungpinang Jumat (16/11/2018) pukul 20.45 WIB yang pada saat dilakukan penggeledahan oleh Polwan Sat Narkoba ditemukan 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,13 gram di pakaian dalam /bra yang dikenakannya.

Dua orang tersangka masing-masing HS (laki-laki) (30) warga Perum Lembah Asri Tanjungpinang, IE (perempuan) (26) warga Jalan Abdul Rahman Tanjungpinang. Keduanya ditangkap saat berada di Perum Galang Permai Tanjungpinang Senin (19/11/2018) sekira pukul 22.00 WIB dilakukan penggeledahan ditemukan 12 paket bungkus plastik bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,69 gram dan tanaman jenis ganja dengan berat 1,92 gram dari saku celana belakang sebelah kanan HS.
Kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan rumah tersangka di Jalan Abdul Rahman Tanjungpinang dan ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,02 gram.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, SIK MH melalui Wakapolres Tanjungpinang Kompol Sujoko SIK MH menyampaikan terhadap 3 orang tersangka yang diamankan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (as-frengki)

Related News

Satres Narkoba Polres Tanah Karo Tembak Pelaku Narkoba

Redaksi

Gempur Basis Narkoba Satres Narkoba Polrestabes Medan Tangkap 13 Tersangka

Redaksi

Satres Narkoba Polres Batu Bara Tembah Dua Pembawa 2Kg Sabu

Redaksi