asarpua.com

Remigo Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Medan

ASARPUA.com – Medan – Remigo Yolando Berutu Bupati Pakpak Bharat non aktif menjalani sidang perdana di ruang Utama Pengadilan Tipikor Medan, Senin (08/04/2019). Jaksa Penuntut Umun (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendakwanya menerima suap sebesar Rp1,6 miliar dari proyek di Dinas PUPR dan pihak rekanan.

Selain Remigo, dua terdakwa lainnya yakni, Plt Kadis PUPR David Anderson Karosekali dan rekanan Hendriko Sembiring, juga turut didakwa di hadapan Majelis hakim yang dipimpin Abdul Azis.

Dalam dakwaan JPU KPK Mohamad Nur Azis menyebutkan, Remigo mendapatkan seluruh uang tersebut di 7 tempat dalam kurun waktu Maret 2018 sampai dengan 17 November 2018.

Lokasi lain yakni, empat di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, selanjutnya di Bank Sumut Cabang Pembantu Salak, juga di Cafe di Medan dan terakhir di rumah terdakwa Jalan Pasar Baru No 11 Medan.

Perbuatan Remigo merupakan kejahatan dengan menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang melalui Davis Anderson seluruhnya Rp1,6 miliar.

“Ia menerima uang ini dari beberapa rekanan dengan rincian dari Dilon Bancin, Gugung Banure dan Nusler Banurea sebesar Rp720 juta. Lalu dari Rijal Efendi Padang sebesar Rp580 juta dan dari Anwar Fuseng Padang sebesar Rp300 juga. Dimana hadiah tersebut diberikan untuk melakukan sesuatu dalam jabatannya,” terangnya.

Dijelaskan, bahwa terdakwa Remigo mengetahui bahwa pemberian uang tersebut dimaksudkan untuk memberikan proyek pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat kepada para rekanan tersebut.

“Perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan kewajibannya selaku Bupati. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” tuturnya.

Terdakwa diancam dengan dakwaan primer Pasal 12 huruf A UU Nomo 31 tahun 1999 dan dakwaan subsider Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

“Untuk para terdakwa paling singkat dihukum 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya jaksa KPK.

Usai membacakan dakwaan, Remigo yang dimintai keterangannya usai persidangan enggan memberikan komentar. Remigo yang dicecar wartawan saat digiring petugas, memilih bungkam.

Sementara penasihat hukum Remigo, juga tak banyak berbicara. Kuasa hukum Remigo ini, juga pelit berbicara saat ditanyai wartawan. “Kita tidak eksepsi,” katnya. (as-01)

Related News

Kadis Kesehatan Gagal Selesaikan Permasalahan Pegawai Puskesmas Berastagi

Redaksi

Anggota DPRD Medan Minta Bekas Korekan Proyek Agar di Rapikan

Redaksi

Wagub Kecewa, Uang Hilang di Pelataran Parkir Kantor Gubsu

Redaksi