ASARPUA.com – Medan – Realisasi pajak daerah sampai dengan 31 Agustus 2018 yang dikelola Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPRD) Kota Medan sudah mencapai Rp.912 miliar lebih. Artinya, realisasi ini sudah mencapai 64,75% dari target yang telah ditetapkan yakni sebesar Rp.1.4807,7 miliar. Secara presentase, realisasi pajak daerah ini relatif sama dengan realisasi tahun 2017 dalam periode yang sama, sedangkan secara nominal meningkat Rp.23 miliar.
Demikian disampaikan Kepala BPRD Kota Medan Drs Zulkarnain MSi di Kantor BPPRD Kota Medan Jalan AH Nasution, Kamis (13/09/2018). Dikatakan Zulkarnain, pihaknya beserta seluruh jajaran akan terus bekerja maksimal sampai 4 bulan ke depan (akhir tahun) sehingga realisasi pajak daerah dapat dioptimalkan sehingga mencapai 100%.
Zulkarnain mengungkapkan, sesuai dengan APBD 2018 target pajak daerah yang dikelola BPPRD Kota Medan sebesar 1.408,7 miliar atau meningkat 9,15% dibandingkan dengan tahun 2017 yang ditetapkan sebesar Rp.1.290,5 miliar. Guna lebih mengoptimalkan realisasi pajak daerah tersebut, Zulkarnain mengaku, BPPRD terus melakukan sosialisasi pajak daerah.
“Sosialisasi yang kita lakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat pajak daerah dengan tujuan agar wajib pajak daerah secara sukarela mau menyelenggarakan kewajiban-kewajiban perpajakannya secara benar, akurat dan tepat waktu,” kata Zulkarnain.
Dalam upaya mewujudkan realisasi target pajak daerah tersebut, jelas Zulkarnain, masih adanya tunggakan-tunggakan pajak daerah dari wajib pajak. Untuk mengatasinya, Zulkarnain telah menurunkantim terpadu yang melibatkan instansi samping seperti unsur kejaksaan, Polri, TNI, Satpol PP dan yang lainnya untuk melakukan penagihan langsung kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah tersebut.(as-01)