ASARPUA.com – Medan – Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak menangkap pelaku bongkar rumah di Jalan Seser Kecamatan Medan Amplas. Pelaku WP (30) Warga Jalan Sisingamangaraja Gang Martoba Kecamatan Medan Amplas ini terpaksa ditembak karena melawan dan berusaha kabur saat dilakukan penangkapan.
Hal itu disampaikan Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago didampingi Kanit Reskrim Iptu M Y Dabutar SH,kepada wartawan, Selasa (11/03/2025).
Kapolsek lanjut menerangkan kronologis tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut. Pada Jumat 28 Februari 2025, pihaknya menerima laporan pencurian dari seorang ibu rumah tangga yang melaporkan kasus pembongkaran rumah di Jalan Seser, Lingkungan III Villa Mulia Sejahtera Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas.
“Akibat pencurian itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor yang diparkir di dalam rumahnya,” ungkap Kapolsek.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal dipimpin Kapolsek Kompol Faidir, Kanit Reskrim Iptu MY Dabutar, Panit I Ipda Eko Priya dan Panit II Aiptu Luhut Fredy Silalahi melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui keberadaan pelaku sedang bersembunyi di rumah temannya yang berada di daerah Keramat Kuda Jermal,” sebut Kapolsek.
Pada Sabtu (07/03/2025) pihaknya melanjutkan penyelidikan guna memastikan keberadaan pelaku. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, tim langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud.
“Pada saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan dengan cara memukul salah satu petugas dan pelaku berusaha melarikan diri,” ujarnya.
Tim yang tidak ingin buruannya kabur langsung melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku. Selanjutnya, pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Poldasu guna mendapat perawatan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kunci T, jam tangan, jaket hoody warna hitam dan uang sisa penjualan sepeda motor sebesar Rp125.000.
“Pelaku adalah seorang residivis dan telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Patumbak sebanyak lima kali,” bebernya.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Asarpua)
Penulis: Serasi Sembiring