ASARPUA.COM – Nias Selatan – Petugas Kepolisian Sektor Lolowau Polres Nias Selatan (Nisel) kembali menggagalkan peredaran minuman keras jenis tuak suling/tuak nifaro sebanyak 175 liter dari Kecamatan Huruna Kabupaten Nisel. Minuman keras tersebut ditemukan petugas di dalam mobil penumpang jenis L300, saat sedang melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di jalan umum Desa Botohili Kecamatan Lolowau Kabupaten Nisel, Senin (13/08/2018).
Kapolres Nisel AKBP Faisal F Napitupulu SIK MH melalui Kapolsek Lolowau Iptu A Yunus Siregar saat di konfirmasi melalui telepon seluler nya membenarkan pihaknya ada menyita miras jenis tuak nifaro.
“Saat melakukan Operasi Pekat, di jalan umum di Desa Botohili Kecamatan Lolowau, pada Senin, (13/08/2018), petugas mencurigai mobil penumpang jenis L300 nomor Polisi BB 1074 TA lalu diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan saat dilakukan pemeriksaan surat surat, pengemudi berinisial HB alias Heca (29) Warga Desa Hililewuo Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nisel terlihat gelisah, lalu dilakukan pemeriksaan terhadap barang-barang bawaan nya dan ternyata ditemukan 5 jerigen tuak suling dengan volume total sekitar 175 liter. Selanjutnya pengemudi dan barang bukti tuak nifaro, kita boyong ke komando untuk dimintai keterangan,” papar Yunus.
Dari keterangan pengemudi saat diperiksa, lanjut Yunus, mengaku membeli tuak suling tersebut dari Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan. “Jadi tuo nifaro itu dibelinya dari Desa Sifaroasi Kecamatan Huruna dan akan di bawa ke Desa Godu Kecamatan Susua Kabupaten Nisel. Saat ini barang bukti 5 jerigen tuak suling tersebut kita sita dan diamankan di Polsek Lolowau,” pungkasnya.
Operasi Pekat terus digelar untuk memberantas peredaran minuman keras tanpa ijin, khusus nya di wilayah Hukum Polsek Lolowau, sesuai perintah Kapolres Nisel dalam menegakkan Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 04.20_33 Tahun 2017 tentang Larangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Nisel. (as-hal)