asarpua.com

Polsek Lolowau Kembali Gagalkan Peredaran 235 Liter Tuak Suling

ASARPUA.COM, Nias Selatan  – Petugas Kepolisian Sektor Lolowau Polres Nias Selatan Sumatera Utara kembali menggagalkan peredaran minuman keras jenis tuak suling sebanyak 235 liter asal Kecamatan Gido Kabupaten Nias, saat menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Selasa (16/10/2018) dinihari.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, Petugas mengamankan minuman keras jenis tuak suling tersebut dari 3 orang warga berbeda, saat melakukan Operasi Pekat di jalan Desa Lolowau Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan, Selasa (16/10/2018) dinihari. Ketiga warga tersebut masing-masing PH (25) warga desa Fadoro Tuhemberua Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan. Dari PH,  polisi menyita 2 jerigen yang berisi tuak nias masing-masing sebanyak 35 dan 25 liter.

Berikutnya, 3 jerigen tuak suling yang berisi masing-masing 35 liter disita dari BG alias Ama Hansel (25) warga desa Fadoro Tuhemberua Kecamatan Huruna Kabupaten Nias selatan. dan 2 jerigen terakhir yang berisi masing-masing 35 liter tuak suling disita dari RH alias Sibaya Tuti (34) warga desa Fadoro Tuhemberua Kecamatan Huruna Kabupaten Nias selatan.

Saat dimintai keterangan, ketiga nya mengaku mendapat tuak suling tersebut dari Ina Albert, di desa Balodano Kecamatan Gido Kabupaten Nias, dengan harga 350.000 rupiah per jerigen.

Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. melalui  Kapolsek Lolowau Iptu A. Yunus Siregar saat di konfirmasi melalui telepon seluler, membenarkan penangkapan tuak suling tersebut. “Subuh tadi kita gelar Operasi Pekat di jalan Desa Lolowau Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan. Dari kawasan tersebut, disita tuak suling sebanyak 7 jerigen, dengan total volume sekitar 235 liter,” tutur Yunus.

Usai dimintai keterangan dan sekaligus membuat surat pernyataan tidak akan mengedarkan atau menjual minuman keras, ketiga warga tersebut dipulangkan. Dia menegaskan, pihaknya akan terus melaksanakan Operasi Penyakit masyarakat di wilayah hukum Polsek Lolowau dan memberantas peredaran minuman keras tanpa ijin, untuk menegakkan Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 04.20_33 Tahun 2017 tentang Larangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Nias Selatan.

Penulis: Sadari Halawa

Related News

Langkah-Langkah Pelaksanaan Pemilu yang Tertunda di Lima Kecamatan Nisel

Redaksi

Kapolres Nisel Pimpin Sertijab Sejumlah PJU

Redaksi

Panitia Nasional dan Daerah Gelar Rakor Kegiatan Sail Nias 2019

Redaksi