asarpua.com

Polsek Lahusa Uber Habis Tuak Nifaro

ASARPUA.com – Nias Selatan-  Kepolisian Nias Selatan (Nisel) sepertinya fokus menguber habis Tuak Nifaro (tuak suling). Buktinya petugas Kepolisian Sektor Lahusa Polres Nisel Sumatera Utara (Sumut) kembali mengamankan 1 unit mobil yang membawa 350 liter minuman keras jenis tuak suling, Kamis (25/10/2018) pagi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penangkapan tersebut berawal saat petugas melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan pemeriksaan surat-surat kelengkapan kendaraan di jalan lintas gunung sitoli lahusa, Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan.  saat dilakukan pemeriksaan terhadap mobil avanza dengan nomor polisi B 1722 KRN, petugas mencurigai 10 kardus yang berada di bagian tengah dan belakang mobil. Setelah diperiksa ternyata kardus tersebut berisi minuman keras jenis tuak suling. Setelah itu, Pengemudi mobil beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Lahusa untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F Napitupulu melalui Kapolsek Lahusa Iptu Catur Haryadi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. “Benar tadi pagi ada kita amankan 10 kardus dari dalam mobil avanza yang berisi minuman keras tuak suling. Tuak suling tersebut dikemas dalam kemasan plastik, diduga untuk mengelabui petugas,” papar Catur.

Setiap bungkusan plastik, sambung Catur, berisi sekitar 35 liter tuak, sehingga total yang diamankan sebanyak 350 liter.

Dari hasil pemeriksaan, pengemudi mobil bernisial US (51), warga desa Botohili Kecamatan Sorake Kabupaten Nias Selatan mengaku bahwa Tuak Nias tersebut berasal dari Pak Zebua warga Desa Lasara Kecamatan Gido Kabupaten Nias dan kemudian akan dibawa dan di ecerkan ke sejumlah warung di Kecamatan Teluk Dalam, salah nya di desa Hiliofonaluo Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan.

Dia menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengedarkan ataupun menjual minuman keras termasuk tuak suling. “Kami ingatkan kepada masyarakat agar tidak menjual ataupun mengedarkan tuak suling. Kami akan terus melakukan operasi pemberantasan minuman keras untuk menegakkan Perbup Nomor 04.20_33 Tahun 2017 tentang Larangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Nias Selatan,” tukasnya.(as-hal)

Related News

Longsor Bukit Hiliziloto Telan 7 Korban, Bupati Nisel Tetapkan Tanggap Darurat

Redaksi

Gubsu: Besok Empat Menteri Dijadwalkan Tinjau Persiapan Sail Nias 2019

Redaksi

Terkait Pidana Korupsi, Puluhan PNS di Nisel Terancam Diberhentikan

Redaksi