asarpua.com

Polsek Lahusa Ciduk Pelaku Judi Togel

ASARPUA.com – Nias Selatan – Petugas Polsek Lahusa Nias Selatan (Nisel) berhasil menciduk seorang pelaku perjudian jenis Toto Gelap (Togel), Sabtu, (02/02/2019). Pelaku berinisial AT alias Ama Eka (35) warga Dusun I Hilinilare Desa Golambanua II Kecamatan Sombawa Nisel.

Kapolres Nisel AKBP I Gede Nakti Widhiarta SIK dalam keterangannya melalui pesan Whatsapp, Minggu, (03/02/2019) menjelaskan, awalnya pada Sabtu, (02/02/2019) sekitar Pukul 20.00 WIB, petugas Polsek Lahusa menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di Dusun I Hilinilare Desa Golambanua II Kecamatan Somambawa ada kegiatan perjudian jenis Togel.

“Mendapatkan informasi tersebut, petugas kemudian langsung mendatangi lokasi yang dituju  sekaligus mengamati salah satu rumah warga milik AT karena dicurigai dijadikan sebagai tempat perjudian togel. Sekitar pukul 21.00 WIB, sejumlah personil Polsek Lahusa langsung mendatangi rumah tersebut dan melakukan pemeriksaan di dalam rumah. Saat dilakukan pemeriksaan,  petugas mendapati AT sedang merekap nomor togel saat itu juga petugas langsung mengamankan pelaku dan selanjutnya diboyong ke komando untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” papar I Gede Nakti.

Selain pelaku, 2 orang diduga pembeli masing-masing berinisal DZ dan YL ikut dibawa petugas ke komando dan keduanya tidak ditahan, namun dijadikan sebagai saksi.

Petugas juga menyita barang bukti berupa nomor togel, satu buah buku tafsir mimpi, 2 buku tulis berisikan rekapan nomor togel, satu tas hitam kecil didalamnya 2 unit HP, uang sebesar Rp.317.000, 10 lembar potongan kertas bertuliskan nomor togel.

Pelaku, sambungnya, dijerat Pasal 303 Ayat (1) KUHAPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan Saat ini juga pelaku sudah di tahan di Rutan Mapolres Nisel.  (as-hal)

Related News

Polres Nisel Petakan Daerah Rawan Pilkada Tahun 2020

Redaksi

Danlanal Nias Hadiri Pembukaan Flying Psychologist

Redaksi

Satres Narkoba Polres Nisel Cokok 2 Pemilik Narokaba

Redaksi