ASARPUA.com – Labuhanbatu – Polisi Lalulintas Polres Labuhanbatu menyosialisasikan kebijakan pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga ke atas kepada para pengusaha truk pengangkutan barang dan supir truk.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin, mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pengusaha pengangkutan barang dan pengemudi truk, mengenai kebijakan pembatasan operasional kendaraan berat guna mengurangi kepadatan arus lalu lintas untuk meningkatkan keselamatan pengendara di jalan raya.
“Pembatasan operasional truk sumbu tiga ke atas diterapkan sebagai langkah strategis dalam mengatasi permasalahan lalu lintas, khususnya di kota Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu,” sebut Syafrudin kepada wartawan, Rabu (12/02/2025).
Ia menyebut pihaknya ingin memastikan seluruh pengusaha angkutan barang dan supir truk memahami aturan yang telah ditetapkan dan dapat bekerjasama untuk menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan lancar.
“Truk dengan sumbu tiga ke atas memiliki potensi besar menyebabkan kemacetan, terutama di ruas jalan yang padat. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif terhadap para pengguna jalan,” sebutnya.
Selain memberi bimbingan dan arahan, pihak kepolisian juga membuka sesi diskusi dengan para pengusaha dan supir truk yang hadir dalam sosialisasi itu.
Beberapa peserta menyampaikan masukan dan kendala yang mereka hadapi terkait kebijakan ini.
Menanggapi itu, petugas menegaskan bahwa kebijakan pembatasan ini bukan untuk menghambat aktivitas bisnis, tetapi lebih pada upaya menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dengan keselamatan berlalulintas.
Para pengusaha angkutan barang yang hadir menyambut baik sosialisasi ini, karena memberi pemahaman yang lebih jelas mengenai aturan yang berlaku. Mereka juga berharap ada solusi alternatif bagi pengusaha angkutan barang agar pendistribusian barang berjalan lancar tanpa mengganggu ketertiban lalu lintas.
“Dengan sosialisasi ini, diharapkan para pengusaha pengangkutan barang dan pengemudi truk dapat lebih memahami serta mematuhi aturan pembatasan operasional kendaraan berat yang diterapkan,” ujarnya.
Kepolisian juga mengimbau seluruh masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi terciptanya keamanan dan kenyamanan bersama di jalan raya. (Asarpua)
Reporter: Martin Tarigan