BeritaDaerahHeadlineKriminalLabuhan BatuUmum

Polres Labuhanbatu Musnahkan 33,8 Kg Sabu dan 19.856 Butir Ekstasi

0
×

Polres Labuhanbatu Musnahkan 33,8 Kg Sabu dan 19.856 Butir Ekstasi

Sebarkan artikel ini
Wakapolres Labuhanbatu Kompol Panggil Simbolon saat memimpin konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika berupa 33.875,76 gram atau sekitar 33,8 kilogram sabu dan 19.856 butir pil ekstasi, berlangsung di Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Kamis (17/09/2026). (Foto: Asarpua.com/Martin Tarigan)

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dua kasus besar, berupa 33.875,76 gram atau sekitar 33,8 kilogram sabu dan 19.856 butir pil ekstasi, berlangsung di Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Kamis (17/09/2026).

Pemusnahan dilakukan Wakapolres Labuhanbatu Kompol Panggil Simbolon SH, Kasdim 0209/LB Mayor Inf Sondang Hamonangan Tanjung, Dansumdenpom Kapten Rudi Simorangkir, Jaksa Susi Sihombing, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Labuhanbatu Drs Sarimpunan Ritonga, perwakilan Pemkab Labura, BNN Kabupaten Labura, Ketua PWI Erni Hasibuan, tokoh agama, Kasat Resnarkoba AKP Hardiyanto beserta jajaran Satresnarkoba menggunakan mesin insinerator milik BNN dengan suhu lebih dari 1000 derajat celsius.

Wakapolres Labuhanbatu Kompol Panggil Simbolon didampingi Kasat Resnarkoba AKP Hardiyanto menyampaikan, hingga 16 September 2026, Polres Labuhanbatu telah menangani 345 perkara tindak pidana narkotika dengan 382 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 72.253,39 gram sabu, 4.606,41 gram ganja, 50.297,25 gram pil ekstasi, lima butir Happy Five, 2.661,81 gram ketamin dan 25 bungkus liquid vape.

Menurutnya, sejumlah perkara yang ditangani tersebut juga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika antarnegara, antarprovinsi dan antarkabupaten.

“Barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil penyitaan dari dua kasus yang diungkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu bersama Intel Kodim 0209/LB,” sebut Kompol Panggil Simbolon.

Ia menyebut, kasus pertama melibatkan tersangka MI alias Mohamad Irsan alias Irsan bin P Situmeang (62), warga Medan. Ia ditangkap saat melintas menggunakan minibus Mitsubishi Expander dari Dumai menuju Medan di Jalan Lintas Sumatera, Jalan HM Said, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, pada 21 Agustus 2026.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita 30 bungkus besar plastik warna hijau bermerek “Chinese Pin Wei” yang berisi sabu. Setelah dilakukan penyisihan, barang bukti yang dimusnahkan dari perkara tersebut tercatat sebanyak 30.069,76 gram sabu serta 19.856 butir ekstasi atau seberat 6.949,6 gram.

Kasus kedua melibatkan MR alias Mohammad Rizkiyanto bin Rahmad Hartono (26), warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Ia ditangkap Tim Satresnarkoba bersama Intel Kodim 0209/LB saat menumpang bus umum Antar Lintas Sumatera (ALS) di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, pada 5 September 2026.

Dari tersangka MR, petugas menyita 4 bungkus plastik transparan berisi sabu dengan berat 3.806 gram netto, yang kemudian dimusnahkan.

Dalam pemaparan itu, tersangka MR disebut merupakan TKI di Malaysia dan sabu miliknya diduga diperoleh dari Malaysia dan dibawa melalui Tanjungbalai dengan tujuan Provinsi Lampung.

Kompol Panggil Simbolon menegaskan, barang bukti yang dimusnahkan telah terlebih dahulu disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik Polri dan pembuktian di persidangan.

Kedua tersangka diduga dijerat ketentuan pidana narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan terkait penyesuaian pidana.

Wakapolres menambahkan, pemusnahan ini merupakan yang ketiga kali dilakukan Polres Labuhanbatu sepanjang tahun 2026.

Sebelumnya, pada 24 Februari 2026, pihaknya memusnahkan 4.529,82 gram sabu dan 2.572,4 gram ketamin di Polda Sumut, kemudian pada 12 Maret 2026 memusnahkan 30.977,46 gram sabu serta 29.826 butir ekstasi atau 7.134,36 gram. (Asarpua)

Reporter: Martin Tarigan