asarpua.com

Polres Asahan Tembak Dua Pelaku Spesialis Bongkar Rumah

ASARPUA.com – Asahan – Petugas Satuan Reskrim Polres Asahan meringkus 2 orang tersangka pelaku bongkar rumah yang beraksi di dua lokasi berbeda di Kabupaten Asahan. Kedua nya terpaksa dihadiahi timah panas dibagian kaki, karena berusaha melawan petugas dan hendak melarikan diri saat hendak ditangkap.

Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu, SIK MH saat menggelar temu pers di Mapolres Asahan Selasa (05/03/2019) menerangkan, bahwa kedua tersangka merupakan pelaku bongkar rumah yang kerap beraksi di sejumlah tempat di Kabupaten Asahan.

“Tersangka pertama berinisial A alias Udin (34) warga Desa Pematang Sei Baru Dusun X Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan. Tersangka diringkus di kota Tanjung Balai 27 Februari 2019 lalu bersama barang bukti 4 unit handphone. Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kaki nya, karena melakukan perlawanan kepada petugas saat hendak ditangkap,”tuturnya.

Tersangka kedua berinisial HP alias Andi (29) warga Kelurahan Keramat Kuba Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai. Pelaku membongkar rumah milik korban bernama Hendri Syahputra, warga Kelurahan Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan, 7 Februari 2019 lalu. Tersangka kemudian ditangkap di Kota Tanjung Balai pada tanggal 26 Februari 2019 lalu bersama barang bukti satu unit handphone merek Samsung. Pelaku ini juga dilumpuhkan dengan timah panas dibagian kaki karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat hendak diamankan.

“Dari pengakuan kedua tersangka, mereka sudah beraksi di 8 lokasi berbeda. Dalam melakukan aksinya, mereka terlebih dahulu mengintai rumah-rumah yang tidak di kunci pintu ataupun jendela nya, kemudian masuk dan mengambil barang-barang milik korban”, papar Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja, SIK, Kabag Ops Polres Asahan Kompol Marludin, Kasubbag Humas Polres Asahan Iptu Sahat Siahaan dan Kanit Pidum Ipda Khomaini.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang lain dan menyelidiki adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus pencurian ini”, tandasnya. (as-hal)

Related News

Polres Asahan Tembak 2 Perampok Mobil Modus Rental

Redaksi

Bupati Asahan Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Keselamatan Toba 2024

Polres Asahan Musnahkan Barang Bukti Sabu 32 Kg, Ganja 125 Kg

Redaktur: Martin Tarigan