asarpua.com

Poldasu Tetapkan Adik Mantan Bupati Tersangka Suap Rekrutmen PPPK Batubara

Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi (Foto. Asarpua.com/humas)

ASARPUA.com – Medan – Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Poldasu menetapkan status tersangka terhadap Faisal, adik kandung mantan Bupati Batubara 2018-2023, Zahir.

Faisal diduga terlibat suap dan kecurangan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara.

Setelah melakukan pemeriksaan pada Rabu (21/02/2024), selanjutnya penyidik menahan Faisal sejak, Kamis (22/2/2024) ini.

“Usai pemeriksaan pada tanggal 21, tanggal 22 dilanjutkan dengan penahanan terhadap adik kandung Bupati Batubara 2018-2023,” terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (22/02/2024).

Hadi menyebut, Faisal menerima uang sebesar Rp2 miliar dalam seleksi PPPK di Kabupaten Batubara.

Uang itu diterima dari dua orang, yakni Adenan Haris, kepala Dinas Pendidikan Batubara dan Muhammad Daud, Kepala BKPSDM Kabupaten Batubara.

Haris dan Muhammad Daud memberikan uang kepada Faisal pada akhir 2023, usai pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK.

“Uang sudah disita sebagai barang bukti,” sebut Hadi.

Sebelumnya, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Poldasu menetapkan tersangka dugaan korupsi terhadap tiga pejabat di Lingkungan Pemkab Batubara.

Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Adenan Haris, Sekretaris Dinas Pendidikan berinisial DT dan Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan berinisial RZ, menyusul Faisal ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Poldasu, Kombes pol Hadi Wahyudi mengatakan penetapan tersangka terhadap para tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan setelah adanya gelar perkara.(asarpua)

Penulis: Serasi Sembiring

Related News

Pemprovsu Kembangkan Agribisnis untuk Ketahanan Pangan

Redaksi

HT Bahrumsyah: Pemkot Medan Masih Jamin Kesehatan Warganya

Redaksi

Jemaah Musholla Ubudiyah, Berterima Kasih Pada Kodim 0208/Asahan

Redaksi