asarpua.com

Percepat Penanganan Covid-19 Menkes Keluarkan Peraturan Terbaru

ASARPUA.com – Medan – Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) mulai menerapkan penggunaan istilah baru dalam penanganan Covid-19. Hal ini diharapkan dapat mendukung dan mempercepat penanganan Covid-19, termasuk mengurangi kepadatan rumah sakit.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, ada beberapa istilah baru yang harus digunakan dalam penanganan Covid-19. Antara lain, kasus suspek, kasus probable, kontak erat, kasus konfirmasi (simptomatik dan asimptomatik), kemudian pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi dan kematian. Istilah baru ini juga menggantikan istilah-istilah sebelumnya seperti Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Orang Tanpa Gejala (OTG).

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara GTPP Covid-19 Sumut Aris Yudhariansyah pada siaran pers di Media Centre GTPP Covid-19 Sumut, Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro 30Medan, Senin (20/7). Seperti kasus selesai isolasi, kata Aris, istilah tersebut digunakan untuk orang dengan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan tindak lanjut pemeriksaan RT-PCR. Ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

“Di Sumut banyak ditemukan asimptomatik atau yang sering kita sebut dengan OTG. Ke depan GTPP Covid-19 Sumut akan segera melakukan penyesuaian dengan pedoman yang baru ini, untuk mengurangi kepadatan rumah sakit, sehingga nantinya rumah sakit dapat digunakan sepenuhnya untuk orang-orang yang terpapar Covid-19 dengan gejala (simptomatik) yang membutuhkan treatment atau perawatan,” katanya.

Aris menjelaskan, pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang dan gejala berat/kritis dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi, serta dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan berdasarkan penilaian dokter di fasilitas pelayanan kesehatan tempat dilakukan pemantauan oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP).

Sementara itu, pasien konfirmasi dengan gejala berat atau kritis dimungkinkan memiliki hasil pemeriksaan tindak lanjut RT-PCR positif. Hal itu disebabkan pemeriksaan RT-PCR masih dapat mendeteksi bagian tubuh Covid-19 walaupun virus sudah tidak aktif lagi (tidak menularkan lagi). Terhadap pasien tersebut, maka penentuan sembuh berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan DPJP.

Selain itu, GTPP Covid-19 Sumut mengkonfirmasi kasus terpapar di antaranya, suspek 329 orang, konfirmasi 2952 orang, meninggal 150 orang dan sembuh 768 orang. Aris mengatakan berdasarkan data tersebut terjadi kecenderungan kasus konfirmasi positif baru didapatkan dari hasil tracing secara agresif yang dilakukan Dinas Kesehatan dan Puskesmas.

Aris juga menyampaikan pesan Gubsu Edy Rahmayadi, bahwa masyarakat harus tetap waspada karena pandemi Covid-19 belum selesai, namun kegiatan harus tetap berjalan. Untuk itu masyarakat diminta untuk senantiasa menerapkan adaptasi kebiasaan baru.  (asarpua-01)

Related News

Bupati Asahan Lakukan Peletakan Plank Gedung Purnabakti PNS

Redaksi

Menhub akan Konsultasi ke KPPU Terkait Tingginya HargaTiket Pesawat

Redaksi

Operasikan 60 Bus Listrik, Pembangunan Halte Percontohan BRT BS 13 Lapangan Merdeka Medan Dimulai

Redaksi