ASARPUA.com – Labuhanbatu – Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Panai Tengah menangkap seorang pria berinisial FI (27), warga Jalan Sudirman, Gang Selamat, Kelurahan Labuhanbilik, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, karena diduga terlibat dalam peredaran gelap Narkoba. Pelaku ditangkap saat menunggu pelanggan di Pajak Ikan Labuhanbilik, Jumat (24/01/2025).
Kapolsek Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu, AKP Basyaruddin Siregar, mengatakan penangkapan FI bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran dan penyalahgunaan sabu di pajak ikan Pasar Labuhanbilik, Kecamatan Panai Tengah.
“Kami menerima laporan adanya peredaran narkotika jenis sabu di pajak ikan. Atas dasar itu, saya memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan intensif,” kata AKP Basyaruddin kepada wartawan, Minggu (26/01/2025).
Saat itu, tim menangkap pria mencurigakan berinisial FI. Dari laki-laki itu, tim mengamankan barang bukti 1 bungkus (plastik klip) berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,84 gram (bruto), timbangan elektrik, kotak cat pewarna rambut dan uang Rp50.000.
“Pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Panai Tengah untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.
Selanjutnya, pria FI beserta seluruh barang bukti segera diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu untuk penyidikan.
Basyaruddin menghimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan, agar tercipta lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan Narkoba. (Asarpua)
Reporter: Martin Tarigan