script google ads
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHeadlineKriminalLabuhan Batu

Pengedar Sabu di Kualuh Hilir Labura Ditangkap

4
×

Pengedar Sabu di Kualuh Hilir Labura Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Terduga pengedar sabu di Dusun Putat Teladan Pasar 5, Desa Seisentang, Kecamatan Kualuh Hilir, ditangkap Polsek Kualuh Leidong, Selasa (09/06/2026). (Foto: Asarpua.com/Humas)

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Satu orang yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu di Dusun Putat Teladan Pasar 5, Desa Seisentang, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), ditangkap Tim Polsek Kualuh Leidong. Dari penangkapan ini diamankan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 33,95 gram.

“Terduga pengedar sabu yang ditangkap berinisial BS (32), seorang sopir, warga Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labura,” jelas Kapolsek Kualuh Leidong, AKP M Samosir SH, kepada sejumlah wartawan, Jumat (12/06/2026).

Kapolsek lanjut menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di Desa Seisentang.

Pada Selasa (09/06/2026), Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Andi Pasaribu bersama tim operasional, untuk melakukan penyelidikan. Tim kemudian turun ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima dari masyarakat.

Sesampainya di lokasi, petugas melakukan pengintaian selama kurang lebih 30 menit. Setelah meyakini bahwa aktivitas yang dicurigai memang terjadi di rumah tersebut, tim langsung melakukan penggerebekan secara cepat dan terukur.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas melihat 2 pria berada di dalam rumah. Namun, ketika hendak dibekuk, satu pria berhasil melarikan diri, dan masih dalam pengejaran petugas. Sementara BS diringkus tanpa perlawanan.

Hasil penggeledahan di rumah pelaku, tim menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di dalam lemari pakaian dan dibungkus menggunakan sarung kotak rokok berwarna hitam. Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan sekaligus aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari tiga bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi sabu dengan berat bruto 28,51 gram, empat bungkus plastik klip ukuran sedang seberat 4,93 gram, serta dua bungkus plastik klip ukuran kecil dengan berat bruto 0,51 gram. Total keseluruhan sabu yang berhasil disita mencapai 33,95 gram bruto.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu, di antaranya satu unit telepon genggam merek Realme warna biru, alat hisap sabu atau bong, timbangan elektronik, uang tunai Rp300 ribu, sarung rokok warna hitam, tas berisi 18 kaca pirex, toples berisi plastik-plastik klip kosong dan 2 sekop yang terbuat dari pipet.

Dalam pemeriksaan awal, BS mengakui bahwa seluruh sabu yang ditemukan merupakan miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A yang disebut berdomisili di wilayah Kisaran.

Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan dan kasusnya akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, sekaligus mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus tersebut. (Asarpua)

Reporter: Martin Tarigan

Example 300x250