asarpua.com

Penertiban Papan Reklame Berlanjut

ASARPUA.com – Medan – Penertiban papan reklame berlanjut dibeberapa titik jalan Kota Medan. Tim Gabungan Pemko Medan menumbangkan papan reklame bermasalah Senin (10/12/2018) malam hingga Selasa (11/12/2018) dinihari). Kali ini empat  papan reklame bermasalah ditumbangkan dari empat lokasi berbeda. Pembongkaran dilakukan karena keempat papan reklame tidak memiliki izin. Pembongkaran akan terus dilakukan sehingga Medan Rumah Kita bersih dari papan reklame bermasalah.

Ukuran keempat papan reklame bermasalah itu bervariasi, ada yang  4x 6 meter (2 unit), 4 x 8 meter serta 5 x 10 meter. Keempat papan reklame itu berloaksi di Jalan Pandu simpang Jalan Surakarta, Jalan Sutomo depan Sriwijaya Travel, Jalan Asia simpang Jalan Thamrin dan Jalan S Parman.

Sebelum dibongkar,  Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan mengatakan, pemilik  keempat papan reklame diingatkan untuk membongkar sendiri. Namun peringatan tersebut  tak kunjung dilakukan, keempat papan reklame tetap saja berdiri. Itu sebabnya tim gabungan diturunkan untuk melakukan pembongkaran

“Lantaran tidak ada tindak lanjut, kita pun turunkan tim gabungan  untuk membongkarnya. Sekali lagi saya tegaskan,  tidak ada lagi tempat untuk papan reklame bermasalah di Kota Medan. Jika pengusaha advertising tidak mau membongkar, kita yang membongkar! Jadi kita minta dukungan pengusaha advertising untuk membongkar sendiri papan reklame bermasalah miliknya,” tegas Sofyan.

Tanpa kesulitan tim gabungan menumbangkan satu persatu papan reklame bermasalah. Selain didukung mobil crane, prmbongkaran juga melibatkan mesin las. Setelah keempat papan reklame ditumbangkan, tim gabungan kemudia memotongnya menjadi beberapa bagian untuk mempermudah pengangkatan.Meski  sejumlah pengusaha advertising tidak mau membongkar papan reklame bermasalah miliknya namun  ada juga yang menindaklanjuti himbauan Kasatpol PP Kota Medan tersebut. Di tempat terpisah, sejumlah pengusaha advertising tampak membongkar sendiri  7 unit  papan reklame  miliknya.

Ketujuh unit papan reklame yang dibongkar itu sendiri berada di Jalan Pandu sebanyak 2 unit ukuran 6 x 10 meter dan 5 x 10 meter, Jalan Sutomo sebanyak 4 unit ukuran 6 x 10 meter, 4 x 6 meter (2 unit) dan 5 x 10 meter dan Jalan Cirebon ukuran 4 x 8 meter. Lantaran dibongkar sendiri, seluruh material hasil pembongkaran ketujuh papan reklame bermasalah itu dibawa pengusaha advertising masing-masing. (as-01)

Related News

Wakil Walikota Medan Pimpin Penertiban Papan Reklame Ilegal

Redaksi

Dua Papan Reklame di Zona Terlarang Ditumbangkan

Redaksi

Camat Telukdalam bersama Asisten I Pimpin Penertiban PKL

Redaksi