ASARPUA.com – Medan – Seribuan warga Jalan Pasar V Lingkungan XII, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal mengapresiasi tindakan tegas Pemerintah (Pemko) Medan yang membongkar 11 unit bangunan rumah toko (ruko) berlantai tiga yang ada di wilayah tersebut. Pasalnya, warga selama ini tak berdaya menghadapi pemilik ruko yang dinilai arogan dan tidak mempedulikan kondisi lingkungan ketika membangun ruko tersebut.
Selain menutup parit dan mengubahnya menjadi septitank untuk buangan limbah tinja kesebelas ruko yang pembangunannya hampir rampung itu, warga juga menuding pemilik ruko telah mengambil badan jalan untuk dijadikan parit baru menggantikan parit yang telah berubah fungsi menjadi septitank tersebut.
Tak pelak tindakan pemilik ruko menyebabkan warga sekitar yang harus menanggung dampaknya. Di samping rumah dan kawasan tempat tinggal mereka kini menjadi langganan banjir akibat tak ada lagi saluran parit yang menampung debit air hujan, jalan juga mengalami penyempitan sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Itu sebabnya warga langsung bersorak kegirangan ketika pembongkaran dilakukan.
Pemko Medan menurunkan tim gabungan yang dipimpin langsung Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan untuk membongkar 11 unit bangunan ruko tersebut. Selain dikeluhklan warga, 11 unit bangunan itu ternyata tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Lantaran kondisi bangunan sudah dalam tahap finishing akhir, satu unit alat berat backhoe loader milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan diturunkan guna mempermudah dan mempercepat prosesi pembongkaran. (as-01)