ASARPUA.com – Medan – Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Medan, Robi Barus, mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Medan, Akhyar Nasution untuk mengembalikan jabaran Ttga Direksi PD Pasar yang sempat diberhentikan menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan Rusdi Sinuraya Cs.
“Agar tidak menjadi preseden buruk, tentu putusan hukum harus dijalankan, kembalikan saja jabatan Direksi PD Pasar yang diberhentikan sesuai putusan PTUN. Artinya dalam penilaian, kita harus benar-benar objektif dan dalam hal ini, kami selaku legislatif juga dalam posisi pro aktif, tak boleh memihak demi terciptanya kota medan yang kondusif di tengah pandemi Covid-19 ini,” katanya, Rabu (03/06/2020).
Robi Barus meyakini persoalan pemecatan Direksi PD Pasar karena Dirut (Rusdi Sinuraya) saat itu menyatakan niat ikut dalam kontestasi Pilkada Medan.
“Sudah lupakan saja itu semua, kembali mulai bangun dari awal. Karena kita lihat PD Pasar kehilangan gairah dan arah sejak kehilangan direksi defenitif,” ungkapnya.
Anggota Komisi I DPRD Medan ini tak mempermasalahkan jika Pemko Medan mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut. Namun, sembari mengajukan banding, Pemko Medan terlebih dahulu harus mengembalikan jabatan 3 direksi.
“Jika nanti ada banding itu nanti, soal lain, itu hak Pemko Medan di negara hukum ini. Tapi, harus dikembalikan juga hak-hak milik orang. Jabatan mereka harus dikembalikan agar memiliki kepastian hukum,” jelas Robi.
Seperti diketahui PTUN mengabulkan permohonan penangguhan pemecatan 3 Direksi PD Pasar Kota Medan. (as-red)