ASARPUA.com – Medan – Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan menyoroti tingkat kemandirian fiskal daerah yang dinilai masih rendah dalam pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pandangan tersebut disampaikan juru bicara FPAN-Perindo, H.T. Bahrumsyah, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan di Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (15/06/2026).
Dalam rapat itu, Bahrumsyah mengungkapkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan tahun 2025 mencapai Rp3,09 triliun atau sekitar 80 persen dari target Rp3,7 triliun. Sementara total pendapatan daerah tercatat sebesar Rp6,3 triliun.
Menurutnya, kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah yang berada di kisaran 48,4 persen menunjukkan Kota Medan masih perlu meningkatkan kemampuan membiayai pembangunan dari sumber pendapatan sendiri.
“Dengan kontribusi PAD yang baru mencapai sekitar 48,4 persen terhadap total pendapatan daerah, tingkat kemandirian fiskal Kota Medan masih perlu ditingkatkan. Potensi pendapatan yang ada harus dioptimalkan agar ketergantungan terhadap dana transfer dapat berkurang,” kata Bahrumsyah.
Fraksi PAN-Perindo juga menyoroti realisasi pajak daerah sebesar Rp2,7 triliun atau 82,26 persen dari target Rp3,3 triliun. Fraksi menilai penguatan sistem pengawasan dan digitalisasi pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) perlu dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penerimaan.
Selain pajak daerah, fraksi tersebut mencatat realisasi retribusi persampahan sebesar Rp29,3 miliar atau 83,66 persen dari target, serta retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum sebesar Rp22 miliar atau 88 persen dari target Rp25 miliar.
“Retribusi persampahan dan parkir masih memiliki ruang untuk ditingkatkan melalui pembaruan basis data, penguatan pengawasan lapangan, dan penerapan sistem pembayaran non-tunai,” ujarnya.
Di sektor pengelolaan aset, Fraksi PAN-Perindo menilai pendapatan dari pemanfaatan aset daerah yang mencapai sekitar Rp18 miliar belum sebanding dengan nilai aset tetap Pemerintah Kota Medan yang tercatat sekitar Rp35 triliun per Desember 2025.
Fraksi juga menyoroti kontribusi badan usaha milik daerah (BUMD) terhadap PAD yang dinilai belum optimal. Menurut Bahrumsyah, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan masih didominasi oleh dividen Bank Sumut.
Pada sisi belanja, Fraksi PAN-Perindo mencatat realisasi belanja daerah tahun 2025 sebesar Rp5,8 triliun atau sekitar 82 persen dari total anggaran Rp7,07 triliun. Tingkat serapan tersebut dinilai perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik.
Fraksi turut meminta penjelasan terkait alokasi belanja pegawai sebesar Rp2,3 triliun serta rendahnya realisasi anggaran pengadaan tanah untuk kepentingan umum, termasuk ruang terbuka hijau (RTH). Selain itu, PAN-Perindo mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 mencapai sekitar Rp592 miliar.
“Besarnya SILPA menunjukkan masih terdapat program dan anggaran yang belum terlaksana secara optimal. Ke depan, perencanaan dan pelaksanaan anggaran perlu ditingkatkan agar manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat secara maksimal,” kata Bahrumsyah.
Menanggapi berbagai catatan fraksi tersebut, Pemerintah Kota Medan belum menyampaikan jawaban dalam rapat paripurna tersebut. Sesuai mekanisme pembahasan Ranperda LPj APBD 2025, pemerintah daerah dijadwalkan memberikan tanggapan resmi pada agenda paripurna berikutnya sebelum pembahasan dilanjutkan hingga tahap pengambilan keputusan. (Asarpua)















