asarpua.com

OJK Sosialisasikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan ke Penegak Hukum di Sumut

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyosialisasikan tindak pidana sektor jasa keuangan ke aparat penegak hukum di Sumatera Utara (Sumut) guna memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan yang diamanatkan oleh Undang-undang. (Foto. Asarpua.com/OJK)

ASARPUA.com – Medan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyosialisasikan tindak pidana sektor jasa keuangan ke aparat penegak hukum di Sumatera Utara (Sumut) guna memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan yang diamanatkan oleh Undang-undang.

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, Rabu (06/11/2024) menyebutkan, langkah itu diambil untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.

Sejak didirikan tahun 2011 sampai dengan bulan Oktober 2024, OJK telah menyelesaikan 131 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan (SJK) yang telah dinyatakan lengkap (P-21). Perkara yang diselesaikan tersebut terdiri dari 105 Perkara perbankan (PBKN), 5 Perkara Pasar Modal (PMDK), 20 Perkara Asuransi dan Dana Pensiun (PPDP), dan 1 perkara Pembiayaan (PVML).

Lebih lanjut disampaikan bahwa pelaksanaan tugas penyidikan OJK telah memperoleh penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri sebanyak tiga kali berturut-turut, yaitu pada tahun 2022, 2023 dan 2024 atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan. OJK menjadi lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian/Lembaga.

“Kinerja penyidikan OJK juga turut diapresiasi oleh Jampidum Kejaksaan RI, dari 28 Kementerian/Lembaga yang memiliki PPNS, hanya 10 Kementerian/Lembaga yang aktif dalam pelaksanaan tugas penyidikan termasuk OJK,” kata Yuliana.

Yuliana juga menekankan bahwa penyidikan di OJK harus mampu berinteraksi secara positif dan aktif dengan aparat penegak hukum dari lembaga penegak hukum lain termasuk melalui pelaksanaan nota kesepahaman dan pedoman kerja tentang pencegahan, penegakan hukum, dan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan antara OJK dengan Polri dan Kejaksaan RI.

Selanjutnya, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 59/PUU-XX/2023 tanggal 21 Desember 2023 terkait kewenangan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan, sehingga kolaborasi yang solid antara penyidik dari OJK maupun dari Kepolisian dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, di tengah semakin kompleksnya penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara OJK dengan Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan RI dalam rangka penguatan koordinasi dan komunikasi terkait penanganan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan yang saat ini semakin kompleks permasalahannya.

Sosialisasi ini juga dilakukan untuk menginformasikan hal-hal baru terkait dengan implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) khususnya yang terkait dengan kewenangan penyidikan oleh OJK dan tindak pidana sektor jasankeuangan.

Melalui langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK optimis menjaga stabilitas sistem keuangan untuk mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi. (Asarpua)

Penulis : Serasi Sembiring

Related News

Ketua KPU Karo Ajak Masyarakat Tidak Golput di Pilkada 2024

OJK Tingkatkan Tata Kelola Industri Jasa Keuangan

Redaktur: Martin Tarigan

Pemko Medan Gelar Sosialisasi Sismontepra

Redaksi