ASARPUA.com – Labuhanbatu – Dua pria asal Dumai, Provinsi Riau, ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu di kamar penginapan Wisma Sunshine, Jalan Urip Sumodihardjo Rantauprapat, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (14/02/2025).
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas penyalahgunaan Narkoba di wisma tersebut,” kata Kasi Humas AKP Syafrudin kepada wartawan, Minggu (16/02/2025).
Kedua pelaku, JR alias Jefri (26) dan RC alias Rudi (26), warga Kota Dumai, ditangkap saat mengisap sabu berdua di kamar penginapan tersebut.
“Mereka diamankan berikut barang bukti sabu 2,62 gram (bruto), alat isap sabu (bong), timbangan elektrik, plastik klip kosong, kaca pirex berisi sabu dan 2 unit ponsel,” ungkapnya.
AKP Syafrudin menjelaskan penangkapan terhadap Jefri dan Rudi, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Wisma Sunshine Jalan Urip.
“Tim Satresnarkoba kemudian turun melakukan penyelidikan, dan mendapati kedua pelaku sedang melakukan penyalahgunaan sabu di kamar wisma tersebut,” sebutnya.
Saat diinterogasi petugas, tambahnya, Jefri dan Rudi mengakui sabu itu milik mereka yang diperoleh dari seorang pria bernama Nanda di Kota Dumai.
“Kedua pria itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Kasi Humas juga menyebut pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak lain yang terlibat.
“Kasus ini masih akan didalami Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas,” katanya. (Asarpua)
Reporter: Martin Tarigan