HeadlineMedan

Menakar Konsistensi Reformasi Birokrasi di Kota Medan

7
×

Menakar Konsistensi Reformasi Birokrasi di Kota Medan

Sebarkan artikel ini
Dr. Arief Mariski Purba, Sekretaris Program Magister Studi Pembangunan, Universitas Sumatera Utara. (Foto. Asarpua.com/handover)

ASARPUA.com – Medan – Kebijakan Walikota Medan, Rico Waas, yang menonaktifkan sementara Lurah Aur, Kecamatan Medan Maimun, menyusul rekomendasi audit khusus Inspektorat Kota Medan merupakan langkah yang layak diapresiasi dalam kerangka reformasi birokrasi di tingkat pemerintahan daerah. Dari sudut pandang ilmu politik dan administrasi publik, setidaknya ada lima dimensi yang relevan untuk dicermati dari peristiwa ini.

Pertama, penegakan disiplin berbasis prosedur hukum yang jelas. Tindakan pembebasan sementara terhadap Lurah Aur bukan keputusan yang bersifat arbitrer, melainkan merujuk secara eksplisit pada Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hal ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum kepegawaian dijalankan sesuai koridor legal-formal, bukan atas dasar tekanan opini publik semata. Dalam perspektif rule of law, kepastian prosedural semacam ini menjadi prasyarat legitimasi tindakan pemerintah.

Kedua, respons terhadap partisipasi publik sebagai indikator responsivitas birokrasi. Ditindaklanjutinya laporan masyarakat melalui audit khusus Inspektorat menunjukkan adanya mekanisme umpan balik (feedback mechanism) yang berfungsi antara warga dan birokrasi. Dalam kajian governance, keberadaan saluran pengaduan yang direspons secara nyata merupakan salah satu indikator penting dari akuntabilitas horizontal, di mana pemerintah tidak hanya bertanggung jawab ke atas, tetapi juga ke bawah kepada masyarakat yang dilayani.

Ketiga, keseimbangan antara ketegasan dan perlindungan hak-hak individu. Sikap Pemko Medan yang tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta menjamin hak-hak kepegawaian ASN yang diperiksa merupakan aspek yang tidak kalah penting. Penegakan disiplin yang tegas tanpa mengabaikan hak prosedural pihak terperiksa mencerminkan pemahaman bahwa reformasi birokrasi yang baik tidak boleh menciptakan bentuk ketidakadilan baru dalam prosesnya.

Keempat, sinyal politik tentang arah kepemimpinan. Tindakan cepat dan terukur terhadap dugaan pelanggaran di tingkat kelurahan — unit pemerintahan yang paling dekat dan paling sering berinteraksi langsung dengan masyarakat — dapat dibaca sebagai upaya membangun kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah kota secara keseluruhan. Kelurahan sering menjadi titik rawan praktik pungutan liar karena intensitas interaksinya dengan warga, sehingga ketegasan di level ini memiliki efek simbolik yang cukup signifikan terhadap citra pemerintahan secara umum.

Kelima, indikasi awal bahwa langkah ini bukan kasus tunggal. Perkembangan terbaru memperkuat pembacaan di atas. Pada 10 Agustus 2026, Walikota Medan juga membebastugaskan sementara Camat Medan Timur, Fernanda, menyusul Laporan Hasil Audit Khusus Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tanggal 30 Juli 2026. Berbeda dari kasus Lurah Aur, perkara ini menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penempatan jabatan ASN — pola pelanggaran yang secara struktural lebih serius karena menyentuh langsung integritas sistem merit kepegawaian, bukan sekadar pelayanan di tingkat lini depan.

Dua hal patut dicatat dari kasus ini. Pertama, mekanisme yang ditempuh identik dengan kasus sebelumnya: pengaduan masyarakat, audit khusus Inspektorat, rekomendasi pembentukan Tim Pemeriksa Ad Hoc, hingga pembebasan sementara berbasis Pasal 31 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2021 — menunjukkan bahwa prosedur yang digunakan bukan improvisasi kasuistis, melainkan jalur baku yang mulai terpola dalam praktik. Kedua, Kepala BKPSDM Kota Medan secara eksplisit menegaskan bahwa pembebasan sementara bukan vonis akhir, melainkan instrumen untuk menjamin objektivitas pemeriksaan — sebuah penegasan yang secara langsung merespons kekhawatiran umum bahwa tindakan administratif semacam ini rawan disalahgunakan sebagai bentuk hukuman prematur tanpa proses pembelaan yang layak.

Munculnya kasus kedua dalam rentang waktu berdekatan, dengan pola prosedural yang konsisten dan pada level jabatan yang lebih tinggi (camat, bukan lurah), mengindikasikan bahwa Inspektorat Kota Medan tengah menjalankan fungsi pengawasannya secara lebih sistematis, bukan reaktif terhadap satu isu viral semata. Jika pola ini berlanjut dan diikuti transparansi hasil akhir pemeriksaan disiplin di kedua kasus, argumen bahwa reformasi birokrasi di Kota Medan bersifat struktural — bukan situasional — akan semakin sulit dibantah.

Meski demikian, keberhasilan kebijakan semacam ini tidak dapat dinilai hanya dari beberapa kasus awal. Konsistensi penerapan aturan yang sama terhadap pelanggaran serupa di masa mendatang, transparansi hasil akhir proses pemeriksaan disiplin — termasuk kepastian bahwa asas praduga tak bersalah tetap dijaga hingga putusan final — serta evaluasi sistemik terhadap potensi penyalahgunaan wewenang di seluruh lini pemerintahan, mulai dari kelurahan hingga kecamatan, tetap menjadi faktor penentu apakah langkah-langkah ini merupakan bagian dari perubahan struktural yang berkelanjutan, atau sekadar respons situasional terhadap tekanan publik. (Asarpua)