asarpua.com

Lagi SatRes Narkoba Polres Nisel Kembali Ciduk Pelaku Narkoba

ASARPUA.com– Nias Selatan- Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polres Nias Selatan, kembali menciduk seorang pelaku tindak pidana Narkoba, Kamis, (17/01/2019). Pelaku berinisial AD Alias Arni (30) Warga Desa Hilisataro Eho Sofayo Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan. Menurut Informasi yang diperoleh, AD ditangkap di sekitar Jalan Golkar Kelurahan Pasar Telukdalam.

Sementara, Kapolres Nisel AKBP I Gede Nakti Widhiarta SIK melalui pesan Whatsapp, Kamis, (17/01/2019) mengatakan,  AD Alias Arni (30) Warga Desa Hilisataro Ehosofayo Kecamatan Toma diamankan pada Kamis, (17/1/2019) sekitar pukul 18.00 WIB. ia ditangkap karena diduga memiliki Narkoba.

Barang bukti yang disita dari tersangka, sambungnya, yakni,  2 buah plastik bening berisikan serbuk kristal diduga keras Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu-Sabu.

Selain itu, AD juga dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1)  UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat dikonfirmasi kembali kepada Kapolres Nisel melalui sambungan Telepon, Jumat, (18/1/2019) terkait perkembangan status pelaku, ia menjawab bahwa pelaku hari ini (18/1/2019) sudah ditahan di Rutan Mapolres Nisel untuk proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya juga pada Sabtu (12/1/2019) seorang pemuda berstatus mahasiswa berinisial AD (20) Warga Desa Ndraso Hilisimaetano Kecamatan Maniamolo dicokok oleh Petugas Satres Narkoba Polres Nisel karena saat petugas menggeledah tas sandang yang dibawanya terdapat sebuah plastik bening berisikan serbuk kristal diduga Narkoba Golongan 1 jenis sabu-sabu. Tersangka saat telah mendekam di Rumah Tahanan Mapolres Nisel guna mempertanggunjawabkan perbuatannya. (as-hal)

Related News

Kapolres Nisel Beri Tali Asih, kepada Bocah Penderita Tumor

Redaksi

Polres Nisel Bantu Supir dan Tukang Becak Terdampak Covid-19

Redaksi

Polsek Lolowau Jaring 560 Liter Tuak Nifaro

Redaksi