asarpua.com

KPUD Nisel Terima Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup Perseorangan 

ASARPUA.com – Nias Selatan- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupeten Nias Selatan (Nisel), menerima pendaftaran bagi Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020.

Hal ini disampaikan Ketua KPUD Nisel, Repa Duha dalam keterangannya yang dibagikan kepada wartawan lewat, pesan WhatsApp, Rabu, (19/02/2020).

Ia menjelaskan, pendaftaran dimulai pada Rabu, tanggal 19 Februari 2020, sampai dengan 23 Februari 2020.

“Ini dilakukan, sesuai dengan Tahapan, Jadwal dan Program yang ditetapkan dalam PKPU 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PKPU 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor : 177/PP.01.2-KPT/1214/KPU-KAB/XII/2019 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nias Selatan Nomor : 173/PP.01.2-KPT/1214/KPU-KAB/IX/2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020,” paparnya.

Selain itu, sebagaimana tertuang pada Pasal (13) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota disebutkan bahwa penyerahan Dokumen dukungan dimaksud dilakukan dengan Jadwal sebagai berikut:

1.Pada hari pertama sampai dengan hari ke-empat penyerahan dokumen dukungan dilaksanakan mulai tanggal 19 sampai dengan 23 Februari 2020 Pukul  08.00 Wib sampai dengan pukul 16.00 Wib waktu setempat;

2.Pada hari kelima penyerahan dokumen dukungan dilaksanakan mulai tanggal 23 Februari 2020 Pukul  08.00 Wib sampai dengan pukul  24.00 Wib waktu setempat.

Repa menambahkan, sesuai pengumuman yang dilakukan sebelumnya oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan dengan Nomor : 608/PL.02.2-Pu/1214/KPU-Kab/XII/2019 tentang Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 dan Pengumuman Nomor : 609/PL.02.2-Pu/1214/KPU-Kab/XII/2019 tentang Penyampaian Nama Petugas Penghubung/ LIAISON OFFICER (LO) Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 menyebutkan Bahwa sampai saat ini (LO) Penghubung bakal Calon Perseorangan belum ada yang mendaftar di Kantor KPU Nisel.

“Dalam ketentuan tentang taahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nisel Tahun 2020 serta regulasi yang ada menerangkan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan tetap menerima pendaftaran bagi bapak/Ibu Bakal Calon Perseorangan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan serta sesuai juga dengan Keputusan KPU Nias Selatan Nomor : 174/PP.02.2-KPT/1214/KPU-KAB/X/2019 tentang penetapan syarat jumlah dan persebaran dukungan bagi pasangan calon Perseorangan peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nisel Tahun 2020,” tuturnya.(as-hal)

Related News

Menerapkan Protokol Kesehatan, Pengurusan SIM di Satlantas Poldasu Kembali Normal

Redaksi

Masuki Musim Pancaroba, Warga Diminta Ikuti Anjuran Hadapi Covid-19

Redaksi

Kembali Duduk Jadi Anggota DPRD Medan, Hendra DS: Terimakasih Warga

Redaksi