ASARPUA.com – Nias Selatan- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupeten Nias Selatan (Nisel), menerima pendaftaran bagi Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020.
Hal ini disampaikan Ketua KPUD Nisel, Repa Duha dalam keterangannya yang dibagikan kepada wartawan lewat, pesan WhatsApp, Rabu, (19/02/2020).
Ia menjelaskan, pendaftaran dimulai pada Rabu, tanggal 19 Februari 2020, sampai dengan 23 Februari 2020.
“Ini dilakukan, sesuai dengan Tahapan, Jadwal dan Program yang ditetapkan dalam PKPU 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PKPU 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor : 177/PP.01.2-KPT/1214/KPU-KAB/
Selain itu, sebagaimana tertuang pada Pasal (13) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota disebutkan bahwa penyerahan Dokumen dukungan dimaksud dilakukan dengan Jadwal sebagai berikut:
1.Pada hari pertama sampai dengan hari ke-empat penyerahan dokumen dukungan dilaksanakan mulai tanggal 19 sampai dengan 23 Februari 2020 Pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 16.00 Wib waktu setempat;
2.Pada hari kelima penyerahan dokumen dukungan dilaksanakan mulai tanggal 23 Februari 2020 Pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 24.00 Wib waktu setempat.
Repa menambahkan, sesuai pengumuman yang dilakukan sebelumnya oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan dengan Nomor : 608/PL.02.2-Pu/1214/KPU-Kab/
“Dalam ketentuan tentang taahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nisel Tahun 2020 serta regulasi yang ada menerangkan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan tetap menerima pendaftaran bagi bapak/Ibu Bakal Calon Perseorangan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan serta sesuai juga dengan Keputusan KPU Nias Selatan Nomor : 174/PP.02.2-KPT/1214/KPU-KAB/