ASARPUA.com – Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menetapkan pasangan Rico Waas-Zakiyuddin Harahap sebagai Walikota-Wakil Walikota Medan terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua KPU Medan Mutia Atiqah mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah KPU Medan menerima salinan putusan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada Kota Medan.
Penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih itu merupakan tahapan akhir dari seluruh rangkaian penyelenggaraan Pilkada Medan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
“Setelah tahapan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan selesai, kami melaksanakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih. Hasil penetapan ini selanjutnya akan disampaikan kepada DPRD Kota Medan,” jelas Mutia, Kamis (06/02/2025) di Medan.
Selanjutnya langkah yang akan diambil oleh pihaknya, yaitu berkoordinasi dengan DPRD Medan.
Pilkada Kota Medan tahun 2024 diikuti tiga pasangan calon, yakni nomor urut 1 pasangan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Zakiyuddin Harahap yang didukung PKB, Gerindra, Golkar, NasDem, PAN, Demokrat, PSI dan Perindo yang meraih 297.498 suara.
Kemudian pasangan nomor urut 2 Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani yang didukung PDI Perjuangan, Partai Buruh, Gelora Indonesia, PKN, Hanura, PBB, PPP dan Partai Ummat meraih 190.344 suara.
Pasangan nomor urut 3, Hidayatullah dan Ahmad Yasyir Ridho Loebis yang diusung PKS memperoleh 115.903 suara.
Walikota Medan terpilih Rico Waas menyampikan kesiapan pihaknya menjalankan amanat rakyat Kota Medan dengan sebaik-baiknya untuk mewujudkan Ibu kota Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menjadi lebih baik lagi ke depannya.
“Dan kami tentunya akan merangkul semua pihak dalam membangun Kota Medan lebih baik,” ujarnya. (Asarpua)
Penulis: Serasi Sembiring