ASARPUA.com – Labuhanbatu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu mengumumkan pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Labuhanbatu pada Pilkada Serentak 2024. Dalam pengumuman nomor: 685/PL.02.2-Pu/1210/2/2024, pendaftaran dimulai Selasa sampai Kamis, 27-29 Agustus 2024.
“Untuk melaksanakan ketentuan pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Labuhanbatu mengumumkan pendaftaran Paslon Bupati dan calon Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2024,” kata Ketua KPU Labuhanbatu, Zafar Sidik Pohan MSi saat dihubungi wartawan, Minggu (25/08/2024).
Terkait syarat minimal perolehan suara sah partai politik pengusung Paslon, Zafar mengatakan pihaknya juga telah mengeluarkan Keputusan KPU Kabupaten Labuhanbatu Nomor 545 Tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024.
“Partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu tahun 2024, untuk dapat mengajukan Paslon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2024, minimal memperoleh suara sah 21.520,” sebutnya.
Mengutip pengumuman KPU Labuhanbatu, nomor: 685/PL.02.2-Pu/1210/2/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon, tempat pendaftaran di Aula Kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu, Jalan WR Supratman Nomor 52 Rantauprapat.
“Waktu pendaftaran, Selasa 27 Agustus sampai Rabu 28 Agustus 2024 mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Kemudian Kamis 29 Agustus 2024 mulai pukul 08.00 sampai pukul 23.59 WIB,” ungkap Zafar.
Calon Bupati dan calon Wakil Bupati Labuhanbatu merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.
“Calon Bupati dan calon Wakil Bupati Labuhanbatu bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelas Pohan.