asarpua.com

KPU Karo Tolak Permohonan Pergantian Paslon Independen Pilkada Karo 2020 

ASARPUA.com – Tanah Karo – Gonjang ganjing permohonan pergantian pasangan Balon Bupati ,Wakil Bupati pada Pilkada Karo 2020 dari jalur perseorangan terjawab sudah. Surat permohonan untuk pergantian pasangan bakal calon Wakil Bupati Karo yang diajukan Cuaca Bangun ke KPU Karo, akhir ditolak.

“KPU menolak pergantian, jadi tetap Cuaca Bangun-Agen Morgan Purba,” sebut Ketua KPU Karo Gemar Tarigan ST, kepada sejumlah wartawan termasuk ASARPUA.com, Rabu (26/08/2020).

Gemar Tarigan menuturkan, setelah pihak KPU Karo menindaklajuti dan melakukan klarifikasi ke dokter di Rumah Sakit Bhayangkara Medan sehubungan dengan surat permohonan Cuaca Bangun, KPU Karo pun melakukan rapat pleno pada Selasa, 25 Agustus 2020 kemarin.

Dalam rapat pleno diputuskan menolak permohonan Cuaca Bangun, karena penyataan dari dokter maka Agen Morgan Purba tidak dapat dikatakan berhalangan tetap. ”  Untuk itu Agen Morgan Purba akan tetap mendampingi Cuaca Bangun dalam Pilkada Karo tahun 2020,” jelas Gemar.

Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Pasal 33 ayat ( 3 ) yang berbunyi, bakal calon perseorangan yang berhalangan tetap setelah penyerahan dukungan sampai dengan sebelum pendaftaran dapat di ganti dengan calon pengganti paling lama 3 (tiga) hari sejak calon tersebut berhalangan tetap.

Pada ayat (4 ) yang berbunyi, berhalangan tetap sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) a. Meninggal dunia; atau, b.Tidak mampu menjalankan tugas secara permanen.

Kemudian pasal (4a ) berbunyi, berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi dengan: a. Surat keterangan dari lurah /kepala desa atau sebutan lain atau camat setempat bagi bakal calon yang berhalangan tetap karena meninggal; atau, b. Surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah bagi bakal calon yang berhalangan tetap karena tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.

Sekedar mengingatkan bahwa pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati,Wakil Bupati Karo 2020 di Tingkat Kabupaten Jumat (21/08/2020di Hotel Sibayak Berastagi ditegaskan Ketua KPU Kabupaten Karo ,Gemar Tarigan bahwa  pasangan Cuaca Bangun dan Agen Morgan Purba telah memenuhi dukungan syarat pencalonan dari jalur perseorangan, dan berhak ikut mendaftar sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah Karo tahun 2020 mendatang.

Ketua KPU Karo Gemar Tarigan, juga mengakui bahwa Balon Bupati Karo ,jalur perseorangan Cuaca Bangun telah memasukkan permohonan pergantian calon Wakil Bupati Karo untuk mendampinginya di Pilkada Karo tahun 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 nanti.(asarpua)

Penulis: Johni Sembiring.

Related News

Jembatan Sicanang Tak Kunjung Diperbaiki, DPRD Sebut Pungli Jadi Penghambat

Redaksi

Ketua DPRD Medan Terima Kunjungan Paguyuban Pedagang Kuliner Pagaruyung Kota Medan

Redaksi

Gubsu Tekankan Antisipasi Isu Penghalang Ekspor Sawit 

Redaksi