asarpua.com

Kisruh Pencopotan Tiga Direksi PD Pasar Medan, GMNI Sebut Plt Walikota dan Sekda Tak Paham Aturan Hukum

ASARPUA.com – Medan – Kisruh yang terjadi terkait pencopotan sekaligus tiga Direksi Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan mendapat perhatian dan tanggapan serius dari berbagai pihak termasuk Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Medan.
Ketua Bakercab GMNI Kota Medan Yersa Umar Hasibuan SH menilai yang sedang menempuh studi S2 Hukum USU mengatakan, Plt Walikota Medan dan Sekda Kota Medan tidak paham aturan dan hukum.

“Untuk legal opini permasalahan, mereka jelas-jelas tidak paham prosedural,” ujar Yersa, Senin (27/01/2020).
Ia menjelaskan, SK pemberhentian tersebut memakai surat Pemko, sementara jabatan Dirut bukanlah PNS dan perangkat daerah. Namun, badan usaha yang punya mekanisme sendiri.

Semestinya, pemberhentian Direksi dilakukan dengan mekanisme korporasi, bukan dengan administrasi pemerintahan.

“Jika pun harus dipakai mekanisme administrasi pemerintahan, Plt tidak berhak memberhentikan atau memutasi PNS atau pejabat tanpa persetujuan Mendagri,” katanya.

Yersa menambahkan, mewakili pemilik modal adalah Walikota definitif, bukan Plt. Sehingga representatif kebijakan ada di wali kota definitif, bukan Plt.
Pemberhentian dirut pun, kata Yersa, di luar daripada mengundurkan diri dan meninggal dunia harus disertai dengan alasan yang jelas.

“Kebijakan Plt Walikota juga tidak bisa disandingkan dengan putusan pengadilan. Jika memahami bahwa ini negara hukum, putusan pengadilan harusnya ditempatkan di atas putusan pejabat atau kepala daerah,” jelasnya.

GMNI pun menyertakan dasar hukum analisis mereka. Di dalam analisis tersebut, ada tiga poin kesalahan yang dilakukan dalam pencopotan tiga Direksi PD Pasar, yaitu kesalahan secara administrasi, kesalahan secara kewenangan dan kesalahan secara mekanisme pemberhentian.

Dari analisis tersebut pun GMNI menyimpulkan, Plt Walikota memberhentikan dirut PD Pasar tidak berdasarkan mekanisme perusahaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait BUMD.

“Pemberhentian Dirut PD Pasar dan dua direksi lainnya tidak disertai alasan yang jelas dan data-data juga informasi yang sah, sehingga pemberhentian dirut PD Pasar merupakan perbuatan yang tidak didasarkan pada objektifitas,” katanya.

Yang paling mendasar dari tindakan Plt Walikota tersebut merupakan sebuah tindakan di luar kewenangannya, karena peraturan perundang-undangan menyebutkan, yang mewakili pemilik modal daerah sehingga dapat dikategorikan sebagai KPM adalah kepala daerah definitif bukan Plt yang menerima mandat.

“Plt Walikota dan jajarannya tidak mengerti undang-undang tentang BUMD dan mekanisme dalam BUMD. Juga Plt hari ini terkesan arogan dan suka-suka,” ujarnya.

Sementara itu Sekda Kota Medan Wirya Alrahman mengatakan, Plt Walikota berhak memberhentikan direksi.

“Sekarang begini, siapa pemilik BUMD? Pemko, kan? Pemko itu wali kota. Wali kota yang menunjuk kami sebagai badan pengawas, sekda sebagai ketua badan pengawas. Wali kota yang mengangkat direksi, wali kota juga yang berhak memberhentikan,” jelasnya, Senin (27/01/2020).

Ia pun mengatakan, jika Rusdi Sinuraya taat hukum, maka seharusnya saat ini ia mengikuti surat keputusan (SK) yang telah dikeluarkan.

Wiriya membantah jika pencopotan ketiga direksi tersebut dilakukan tiba-tiba. Dijelaskannya, pencopotan tersebut sudah melalui proses yang panjang.

“Proses pemecatan ini sudah melalui prosedur yang ada dan proses yang lama. Surat peringatan (SP) sudah sampai yang terakhir. Saya hanya meminta agar tidak ada persepsi ke mana-mana,” kata dia.

Disinggung apa kesalahan fatal ketiga direksi tersebut, Wiriya enggan menjelaskannya. Namun ditegaskannya, semuanya sudah melalui proses yang ada.

“Saya tidak mau ungkap (kesalahannya). LHP dari inspektorat ada, SP sudah sampai tiga kali. Sampai kita minta bantuan inspektorat untuk periksa LHP,” ujarnya.

Wirya menegaskan tidak ada kaitan pemecatan tiga direksi tersebut dengan politik. Apalagi dengan SARA.

“Tidak ada kaitannya dengan politik. Kami hanya mau menjaga marwah Pemko. Ini sudah melalui proses yang lama. Apalagi tidak ada kaitannya dengan SARA,” tegasnya. (as-01)

Related News

Selama Wabah Covid, Hasyim Tetap Minta Perguruan Swasta Kurangi Uang Sekolah 

Redaksi

PD Pasar Kota Medan Pecat 10 Karyawan

Redaksi

Pemkab Sergai Raih WTP dari BPK RI

Redaksi