script google ads
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHeadlineKriminalLabuhan Batu

Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Narkoba di Lapas Labuhanbilik, Pegawai dan 2 Warga Binaan Ditangkap

3
×

Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Narkoba di Lapas Labuhanbilik, Pegawai dan 2 Warga Binaan Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Tiga tersangka pengedar Narkoba di dalam Lapas Labuhanbilik, pegawai AI (29) dan 2 warga binaan, Faisal Iwanda Nasution (38) dan Prayetno Harahap alias Tole (36), ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dari Lapas tersebut, Selasa (16/06/2026). (Foto: Asarpua.com/Humas)

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Di bawah kepemimpinan AKP Hardiyanto, tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap peredaran narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Labuhanbilik. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap pegawai Lapas dan dua orang warga binaan.

“Kasus peredaran Narkoba tersebut terungkap setelah Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menerima informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu dan vape berisi cairan etomidate merek Yakuza di lingkungan Lapas Kelas III Labuhanbilik,” kata Kasat Resnarkoba AKP Hardiyanto kepada sejumlah wartawan, Minggu (21/06/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, AKP Hardiyanto membentuk tim khusus dan memimpin langsung operasi bersama Kanit I Ipda Sastrawan Ginting, Katim 1 Unit I Bripka Syahputra dan Katim 2 Unit I Aiptu Sumedi.

“Pada Selasa, 16 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, tim mengamankan seorang pegawai Lapas berinisial AI (Ahmad Ilham) di halaman Kantor Lapas Labuhanbilik. Dari AI juga disita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 8,16 gram, 5 butir ekstasi seberat 1,60 gram, 1 liquid vod getar berisi cairan narkotika jenis etomidate warna hitam, 1 liquid vape merek Rolv, 2 bungkus liquid vod getar berisi cairan narkotika jenis etomidate dengan merek Yakuza XL dan Squid Game, 1 alat isap elektrik warna hijau merek Djoy, 1 alat isap eletrik warna kuning merek Rolv, 1 alat isap elektrik warna hitam merek Relx, 1 kotak warna abu-abu bertuliskan Djoy Beam Pro, 1 plastik warna putih dan HP android warna ungu merek Oppo,” ungkap Kasat.

Hasil pemeriksaan awal, tambahnya, pria AI mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang warga binaan bernama Faisal Iwanda Nasution yang disebut akan segera bebas menjalani masa hukuman. Faisal ditangkap.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan secara intensif. Pada Kamis, 18 Juni 2026, tim Satresnarkoba bersama pihak Lapas Kelas III Labuhanbilik melakukan pemeriksaan lanjutan di dalam Lapas tersebut.

“Hasil penggeledahan, tim petugas menemukan narkotika dalam jumlah besar yang diduga dikuasai oleh seorang warga binaan bernama Prayetno Harahap alias Tole (36). Tole ditangkap dan disita barang bukti enam bungkus (plastik klip besar) berisi sabu dengan berat mencapai 250 gram, serta 10 bungkus liquid vape getar berisi cairan etomidate merek Yakuza XL,” ungkapnya.

Selain itu, tim petugas juga menemukan plastik klip kosong, lakban, tisu pembungkus narkotika, plastik kresek hitam, dan bantal yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti narkotika dan perlengkapannya.

Saat penyelidikan kasus tersebut, Kasat Resnarkoba berkoordinasi dengan Kepala Lapas Kelas III Labuhanbilik, Leonardo Panjaitan. Kemudian, 5 warga binaan lain turut diamankan dan dimintai keterangan untuk mendalami keterlibatan dan peran masing-masing dalam jaringan peredaran Narkoba di dalam Lapas tersebut.

“Hasil interogasi terhadap petugas Lapas, sejumlah warga binaan, serta tersangka Prayetno Harahap, sabu dan cairan etomidate tersebut diperoleh dari seorang penghuni Lapas lain berinisial FN. Saat ini, tim masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika di dalam Lapas tersebut,” sebutnya.

Hardiyanto menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan masih dilakukan secara intensif untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lainnya. (Asarpua)

Reporter: Martin Tarigan

Example 300x250