asarpua.com

Percobaan Pembunuhan Berencana Sembiring Sekeluarga

ASARPUA.com – Medan – Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol Agus Andrianto memimpin konfrensi pers, didampingi Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Kombes Andi Rian dan Kapolres Dairi AKBP Erwin Wijaya, terkait kasus tindak pidana percobaan pembunuhan berencana atau bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan satu keluarga (Sembiring) Purnawiran Polri menderita luka berat. Konfrensi pers digelar di depan Gedung Utama Poldasu, Tanjung Morawa, Medan, Senin ( 17/06/2019) jam 10:00 WIB.

Kejadian bermula pada bulan Maret 2019, tersangka Wg alias Oka bertemu dengan S Tarigan dirumahnya dikawasan Simpang Selayang Medan dengan maksud membicarakan tentang rasa sakit hatinya terhadap Bangkit Sembiring dan ia menyuruh Wg alias Oka untuk membalaskan sakit hatinya pada Bangkit Sembiring yang telah merusak rumah yang dibangun dilokasi ladang pohon durian yang menjadi akar permasalahan ini.

Masalahnya tak sampai disitu Bangkit Sembiring juga diduga telah membacok pekerja ladang tersebut dan untuk membalas sakit hatinya tersebut, S Tarigan rela menjanjikan uang Rp50.000,000( lima puluh juta rupiah).

Satu minggu kemudian tersangka Wg alias Oka berangkat ke Aceh Tamiang untuk bertemu dengan BHarianto untuk membicarakan masalah S Tarigan sebagai donatur dan penggagas, esok harinya merekapun berangkat ke daerah Sawit Sebrang Langkat untuk bertemu J Ginting  di rumahnya.

Dari rumah J Ginting bersama Wg dan BHarianto langsung berangkat menuju Medan, di Medan mereka merental mobil Avanza warna hitam BK 1733 QB, untuk menjumpai Serikat Tarigan serta meminta uang jalan sebesar lima juta rupiah dengan maksud agar tau letak rumah dan wajah Bangkit Sembiring di Tiga Lingga kabupaten Dairi.

Seminggu kemudian mereka berangkat ke Tiga Lingga kabupaten Dairi dan mereka meminta uang tiga juta rupiah pada STarigan, lalu pada hari Jumat 10 Mei 2019 jam 16:00 WIB Tersangka Serikat Tarigan bersama Wagino membahas rencana pembunuhan ini disebuah kedai yang terletak dibelakang rumah STarigan di Jalan SM Raja, kelurahan Tiga Lingga kabupaten Dairi.

Lalu pada hari Senin 24 Mei 2019 jam 20:00 WIB, BHarianto, JGinting, Wg, BSitinjak dan BSiagian bertemu di Medan Selayang tepatnya di rumah MTarigan dan selanjutnya berangkat menuju kota Sidikalang kabupaten Dairi dengan menggunakan mobil yang mereka sewa dan setelah sampai di Tiga Lingga, STarigan menunjukkan letak kediaman rumah Bangkit Sembiring dan mengatur siasat untuk melarikan diri.

Selanjutnya pada tanggal 28 Mei 2019 mereka menginap di SPBU Tigalingga dan untuk itu mereka semua diberi uang masing-masing satu juta rupiah dari STarigan, lalu pada tanggal (29/6) BHarianto dan BSiagian pergi ke Pasar Sidikalang untuk membeli 2 bilah parang, linggis dan 5 pasang sarung tangan sebagai alat yang akan digunakan untuk mencelakai Bangkit Sembiring dan keluarganya.

Selanjutnya pada tanggal 31 Mei 2019 mereka menggunakan 2 unit sepeda motor pergi kerumah Bangkit Sembiring dan memarkirkannya sekitar 150 meter dari rumah Bangkit Sembiring dan selanjutnya mereka berjalan kaki menuju rumah Bangkit Sembiring.

“Sesampainya di rumah Bangkit Sembiring sekitar jam 03:00 WIB, tersangka BSitinjak mencongkel engsel pintu bagian depan rumah Bangkit Sembiring dengan menggunakan linggis, tersangka BHarianto menendang pintu rumah hingga terbuka, setelah itu tersangka BHarianto melihat Ristiani Samosir (istri Bangkit) dan ia memukul kepala istri Bangkit dengan menggunakan martil sebanyak dua kali hingga Ristiani jatuh tak sadarkan diri, lalu tersangka BHarianto melihat ada seorang anak Bangkit sedang tidur pulas, lalu BHarianto memukul kepala anak Bangkit Sembiring dengan menggunakan martil. Sementara tersangka Wg dan tersangka BSiagian membacoki Bangkit Sembiring secara berulang-ulang dengan menggunakan parang,” ucap Kombes pol Andi Rian.

Lanjutnya lagi, usai melakukan aksi brutalnya para tersangka berlari menuju sepeda motor dan berangkat menuju mobil Avanza yang mereka sewa menuju Medan, namun sebelum sampai di Medan , tersangka BSiagian minta diturunkan di daerah Bandar Baru. Setelah tiba di Medan tepatnya didekat salah satu sekolah di Medan para pelaku bertemu dengan STarigan untuk menerima uang kontan sebesar Rp29 juta rupiah , setelah itu para pelaku membagi uang tersebut sebanyak Rp6 juta per orang.

“Tersangka BHarianto ditangkap oleh polisi pada tanggal 15 Juni 2019 jam 03:00 WIB di rumahnya di Dusun Pakel Desa Selamat Kecamatan Tenggulu Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh dan tersangka lain ada yang ditangkap di Medan, Langkat, dan di desa Lau Kersik. Dan ada beberapa orang dari tersangka yang terpaksa kami tembak kakinya karena mencoba melarikan diri dengan melawan petugas saat hendak ditangkap,” kata Dirkrimum Poldasu, Kombes Pol Andi Rian.

Menurut Kapoldasu, para pelaku dikenakan pasal 349 subs 338 Jo 53 subs 170 ayat (2) subs 354 ayat (1) KUHPidana atau pasal 76 huruf C Jo pasal 80 ayat (2) undang -undang RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sementara itu Maria Keke (17) anak korban yang berhasil selamat saat ditemui di lokasi konferensi pers bersama bibinya Rode Br Samosir ( adik mamaknya ) bahwa ia meminta bapak Kapoldasu untuk menghukum para pelaku dengan seberat-beratnya.

“Aku minta bapak Kapoldasu untuk memberikan hukuman seberat-beratnya pada para tersangka yang begitu sadis memukuli dan membacok ayah, ibu serta adiku yang masih duduk di bangku 4 SD hingga kepalanya pecah, otaknya keluar dan sampai kini adiknya itu masih kritis dan ayah serta ibunya masih  dirawat di rumah sakit Adam Malik Medan,” ucap wanita yang baru tamat SMA ini.

Senada dengan Keke, Rode Br Samosir (bibi Maria) terlihat begitu marah melihat para pelaku yang menganiaya keluarganya.

“Tega kali lah si binatang itu cuma masalah sengketa batas tanah aja mau dimatikannya keluarga kakak ku, adiknya si Maria ini sampe keluar otaknya dipukul martil sama orang ini,” pungkas Rode Br Samosir sembari memaki para pelaku sangking kesalnya. (Asarpua)

Related News

Polres Belawan Kerjasama dengan FKUB Bina Kerukunan Umat Beragama

Redaksi

BNNK Madina Amankan 293 Kg Ganja Kering dari Tiga Tersangka

Redaksi

Sekda Kota Medan Hadiri Pemusnahan Arsip Bagian

Redaksi