script google ads
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHeadline

Kabag Hukum Enggan Komentari Temuan BPK Kebocoran Rp2 M Lebih di Dinas BPPRD Karo

5
×

Kabag Hukum Enggan Komentari Temuan BPK Kebocoran Rp2 M Lebih di Dinas BPPRD Karo

Sebarkan artikel ini

ASARPUA.com  – Tanah Karo – Kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo Tahun anggaran 2019 lalu sebesar RP2.289.400.000 disebut-sebut “melukai” hati masyarakat Kabupaten Karo. Apalagi dugaan menguras kas keuangan daerah tersebut dilakukan dengan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Karo yang disinyalir pembahasannya terkesan “sim salabim” hanya untuk menyenangkan “Tuan dan Puan” di Pemkab Karo tanpa menghiraukan derita masyarakat Karo korban Sinabung dan warga yang hasil pertaniannya tak laku di pasar.

Perbup Karo nomor 48 tahun 2018 tentang kriteria dan besaran tambahan penghasilan berupa tunjangan khusus pengelolaan keuangan dan barang milik daerah dilingkungan pemerintah Kabupaten Karo patut diduga ada unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain yang sangat berpotensi merugikan keuangan negara.  Juga dapat merusak sendi-sendi perekonomian negara. yang disebut-sebut “ABAL-ABAL” itu telah berhasil mengeruk keuangan daerah.

Proses pembahasannya juga terkesan sepertinya “semacam kejar tayang”. atau dipaksakan. ” Kalau tidak salah Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Nomor 48 Tahun 2018 kita terima sekitar bulan Nopember 2018. Tanggal pastinya saya sudah lupa. Diundangkan di Lembaran Daerah Karo pada tanggal 18 Desember 2018.  Karena itu 2018, kan  pak, ” ujar Kabag Hukum dan HAM Setdakab Karo, Monika Meytrisna Purba kepada ASARPUA.com di ruang kerjanya, Selasa (18/02/2020).

Dikatakan Monika, pembahasannya juga tidak dilakukan secara besar-besaran serta tidak melibatkan seluruh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Begitu juga dengan DPRD Kabupaten Karo nya tidak dilibatkan langsung dalam pembahasan Perbup. “Bagian Hukum dan HAM hanya menyusun materi dan perundang-undangan. Kami dibagian hukum hanya sebagai examinator. Yang bertanggungjawab adalah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) pemerakarsa,” jelasnya lagi.

Ketika disinggung bahwa Perbup nomor 48 tahun 2018 itu sudah menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI Perwakilan Sumatera Utara, Monika mengelak berkomentar ddngan alasan dia tidak berkompeten untuk engoentari hal itu.

“Temuan BPK RI perwakilan Sumatera Utara tidak ada sama saya, jadi saya tidak tahu itu,” ujarnya berkelit saat wartawan Asarpua.com berupaya mengkonfirmasi isi tembusan asil temuan BPK RI Perwalikan Sumut terkait dğugaan kebocoran Kas Pemkab Karo di Dinas BPPRD Kabupaten Karo.

“Kalau apa alasan BPK RI maka Perbupnya dihentikan, ada baiknya tanyakan saja ke Inspektorat,”  tegasnya seraya menambahkan kalau temuan BPK biasanya disampaikan ke Inspektorat lalu diteruskan ke OPD terkait. (as-joh).

Example 300x250