ASARPUA.com – Medan – Pendapat Fraksi Partai Hanura-PKB DPRD Kota Medan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan, No 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi 2015-2035, Selasa (01/07/2025).
Janses Simbolon Ketua Fraksi Partai Hanura-PKB DPRD Kota Medan menjelaskan pencabutan perda RDTR dan zonasi adalah merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan kebijakan penataan ruang Kota mLMedan dengan perkembangan terkini, termasuk menyelaraskan dengan peraturan pusat dan visi pembangunan kota ke depan, pertumbuhan pesat kawasan perkotaan di kota medan tidak hanya menciptakan dinamika baru, tetapi disertai dengan kompleksitas tantangan dan permasalahan yang harus dihadapi antara lain arus urbanisasi yang cepat, tekanan terhadap sumber daya, dan tantangan degradasi kualitas lingkungan. Oleh karena itu, penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) dan zonasi menjadi sangat krusial dalam merinci langkah-langkah strategis untuk mengarahkan pertumbuhan perkotaan.
Janses Simbolon menambahkan Fraksi Hanura-PKB melihat dampak positif dari sektor ekonomi di Kota Medan terkait tata ruang dan zonasi.
Janses Simbolon juga menuturkan dampak negatifnya adalah ketidaksesuaian penggunaan lahan dapat menyebabkan dampak negatif pada lingkungan dan masyarakat sekitar. Kemudian pengembangan ekonomi yang tidak terkendali dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan penurunan kualitas hidup masyarakat, dan tata ruang dan zonasi yang tidak efektif dapat menyebabkan konflik kepentingan antara berbagai pihak, seperti masyarakat, pemerintah, dan pengembang serta berkoordinasi antar stakeholder, seperti pemerintah, masyarakat, dan pengembang, sangat penting untuk mencapai tata ruang dan zonasi yang efektif.
Janses Simbolon mengungkapkan Fraksi Hanura-PKB meminta Pemko Medan untuk mengklarifikasi segala isu miring yang berkembang di media sosial, media cetak, media online, dan publik. Terkait proses pembahasan ranperda tentang pencabutan peraturan daerah kota medan No.2 Tahun 2015 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi 2015-2035 yang sudah di selesaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Pemko Medan. Agar tidak ada lagi kesalahpahaman antara DPRD Pemko Medan dan masyarakat. (Asarpua)