asarpua.com

Gubsu Tunjuk Wabup Sebagai Pelaksana Tugas Bupati Asahan

ASARPUA.com – Medan – H Surya BSc Wakil Bupati Asahan, kini telah menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Asahan, pasca meninggalnya Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang beberapa waktu lalu.

Surya resmi ditetapkan menjadi Plt Bupati Kabupaten Asahan, setelah dia menerima langsung SK penetaan dari Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi pada Senin (29/04/2019) lalu, di Medan.

“Benar, pak Surya sekarang sudah jadi Plt Bupati Kbupaten.Asahan. Namun kewenangannya masih terbatas,” kata Kadis Kominfo Kabupaten Asahan, Rahmat Hidayat Siregar, Kamis (02/05/2019).

Dalam SK itu dijelaskan penetapan Plt Bupati Asahan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 66 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah demi menjamin keberlangsungan jalannya pemerintahan.

SK itu menindaklanjuti surat Wakil Bupati Asahan Nomor 100/499, tanggal 22 April 2019 perihal pemberitahunan telah meninggal dunia Taufan Gama Simatupang selaku Bupati Asahan pada tanggal yang sama.

Penetapan Plt Bupati Asahan ini telah dilaporkan Gubsu kepada Menteri Dalam Negeri dan juga ditembuskan ke Ketua DPRD Kabupaten Asahan di Kisaran

Rahmat menjelaskan kewenangan dan tugas Surya sebagai Plt Bupati Asahan nantinya harus selalu berkoordinasi dengan Gubsu sebelum mengeluarkan atau menandatangani Peraturan Daerah (Perda) atau pun Peraruran Bupati (Perbup).

“Kalau soal produk perundang-undangan seperti Perda atau Perbup harus konsultasi dulu ke gubernur,” ucap Rahmat.

Sementara, Surya sebagai Plt Bupati disebut mendapat kewenangan untuk mengusulkan dilakukannya mutasi bila merupakan suatu kebutuhan organisasi.

“Plt juga berhak mengusulkan mutasi, bukan antar instasi,” ujarnya. (as-gus)

Related News

Nelang Sembiring Utusan Damai Dikemelut Perang

Redaksi

Penyerahan LKPD Pemprovsu Diharapkan Bisa Lebih Cepat

Redaksi

DPRD Medan Dukung Diskatanla Konversi Peternak Babi ke Ternak Ikan Lele

Redaksi