asarpua.com

Februari Sampai Maret 2019, DPRD Nisel Kebanyakan Dinas Luar

ASARPUA.com – Nias Selatan – Untuk Tahun Anggaran 2019, yakni mulai Bulan Februari hingga Maret, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan memperbanyak Dinas Luar (DL). Hal itu diketahui dalam Berita Acara Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Nisel tentang jadwal kegiatan DPRD setempat tertanggal 29 Januari 2019.

Dalam Bulan Februari saja sesuai pada Berita Acara Bamus, ada beberapa kali anggota DPRD melakukan dinas luar dengan rincian, tanggal 5-9 Februari kunjungan kerja/ konsultasi Badan Kehormatan (BK) DPRD Nisel di Kantor DPRD Provinsi Sumatera Barat dan Kantor DPRD Padang. lalu, tanggal 12-15 Februari konsultasi/kunjungan kerja Bapemperda DPRD Nisel di Kanwil Kemenkumham Medan, tanggal 18-21 Februari, konsultasi/kunjungan kerja Komisi A dan Komisi C DPRD Nisel di Provinsi Sumatera Utara Medan dan tanggal 24-27 Februari konsultasi/kunjungan kerja Komisi B DPRD Nisel di Provinsi Sumatera Utara Medan.

Berita acara Bamus DPRD Nisel terkait jadwal Dinas Luar Daerah DPRD Nisel dari Februari- Maret 2019. (Foto. ASARPUA.com/halawa)

Bahkan Daerah yang menjadi tujuan kunjungan kerja/konsultasi Anggota DPRD Nisel pada Bulan Maret termasuk daerah yang lumayan jauh yaitu Kota Pekan Baru dan Bali.  Rincian jadwalnya yakni, tanggal 12-16 Maret Bimtek di Pekan Baru dan selanjutnya pada tanggal 18-22 Maret, kunjungan/konsultasi Komisi B DPRD Nisel di Bali dan tanggal 24-28 Maret, kunjungan kerja/konsultasi Komisi A dan C di Bali.

Terkait banyaknya Anggota DPRD Nisel dinas luar mendapat sorotan dari berbagai kalangan masyarakat Nias Selatan.  intensifnya Anggota DPRD Nisel untuk kunjungan kerja, konsultasi ke Luar Daerah sebelum akhir masa jabatan, kata masyarakat dari berbagai kalangan diduga hanya untuk memperbanyak SPPD dan diduga juga hanya menambah penghasilan mereka.

“Pertanyaan adalah, apakah kunjungan mereka itu ada out-put atau kontribusi terhadap Daerah terutama dalam hal pembuatan Perda untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Nias Selatan. kalau ada, kita patut apresiasi namun kalau tidak ada out-putnya, maka patut diduga kalau kunjungan wakil rakyat itu hanya sebagai pemborosan keuangan Daerah atau patut juga diduga hanya untuk menambah penghasilan mereka,”ucap berbagai kalangan masyarakat Nisel kepada wartawan, di Telukdalam, Selasa, (26/02/2019).

Surat berita Acara Bamus DPRD Nisel tentang jadwal dinas luaranggita DPRD dari Februari hingga maret 2019. (Foto. ASARPUA.com/halawa)

Sementara, Ketua DPRD Nias Selatan Sidi Adil Harita saat dikonfirmasi terkait ini, di Ruang Kerjanya, Selasa, (26/2/2019) mengatakan, bahwa Dinas Luar merupakan kewajiban DPRD yang sudah diatur dalam Undang-Undang.

“Kunjungan Kerja, Konsultasi dan studi banding merupakan tugas dan kewajiban DPRD dan agenda tersebut sudah sudah terjadwal sebelumnya dan tidak ada kaitannya dengan berakhirnya masa jabatan DPRD,”ujarnya.

Menurut dia, setiap Anggota DPRD Nisel kembali dari dinas luar, pihaknya melakukan rapat terkait hasil kunjungan kerja, konsultasi ataupun studi banding dan selanjutnya diteruskan ke pihak Pemerintah Daerah untuk dijadikan sebagai referensi.

Disinggung apa sudah ada Peraturan Daerah  (Perda) yang telah ditetapkan pihaknya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (Perda) selama hampir 5 tahun masa jabatan mereka, ia menjawab, pihaknya sudah banyak mengesahkan Perda, namun ia tidak dapat merinci Perda yang telah disahkan itu.

“Karena Perda nya banyak, jadi saya gak hafal semua yang penting ada Perda menyangkut Pariwisata dan Dinas Perhubungan.  Untuk lebih jelas silahkan ditanyakan langsung ke bagian Sekretariat DPRD,” pungkasnya.

Lalu, disinggung mengenai agenda kunjungan pihaknya ke Bali dalam waktu dekat, ia menjelaskan bahwa kunjungan tersebut terkait dengan Pariwisata.

Kata dia, saat ini lagi ada beberapa Ranperda yang sedang dibahas untuk ditetapkan menjadi Perda, jadi, kunjungan dan konsultasi yang dilakukan oleh Anggota DPRD di luar daerah itu juga berkaitan dengan Ranperda yang sedang dibahas itu.

Dia juga membantah jika kunjungan kerja dan agenda lain mereka ke luar daerah disebut sebagai jasa namun hal itu merupakan kewajiban DPRD sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang.  (as-hal)

Related News

Gedung DPRD Nisel Sunyi Lantaran Sejumlah Anggota Dinas Luar

Redaksi

Wakil Ketua DPRD Nisel: Reses Masa Persidangan I Terlaksana dengan Baik

Redaksi