asarpua.com

E-Payment SKA Permudah Pelaku Usaha Urus Izin

ASARPUA.COM – Medan – Pejabat Gubernur Sumatera Utara (Pj Gubsu) Drs Eko Subowo MBA mengapresiasi penerapan sistem pembayaran elektronik jasa penerbitan dokumen Surat Keterangan Asal (SKA) atau E-Payment SKA. Karena dengan adanya E-Payment SKA, akan mempermudah para pelaku usaha dalam proses perijinan dan meningkatkan realisasi kinerja ekspor.

“Sistem ini juga merupakan tindak lanjut arahan Presiden Jokowi pada rapat kerja Kemendag pada akhir Januari 2018 lalu,” ujar Pj Gubsu Eko  Subowo dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu) Dr Ir Hj R Sabrina MSi saat membuka acara Rapat Koordinasi Surat Keterangan Asal (SKA) dengan Instansi Penerbit SKA, Jumat (24/08/2018) di Hotel Arya Duta Medan.

Disebutkannya, penerapan sistem ini juga memberikan kemudahan dan kepastian usaha bagi para pelaku usaha, karena dapat melakukan pembayaran metode non-tunai dalam implementasi E-Payment SKA (E-SKA) yang telah berafiliasi dengan 78 bank berskala nasional, swasta nasional dan bank pembangunan daerah, serta satu kantor pos Indonesia. “Secara tidak langsung Kementerian Perdagangan juga turut menyelamatkan bumi dari pemanasan global (global warming),” sebutnya.

Sementara itu, Sekretaris Dirjen (Ses Ditjen) Perdagangan Luar Negeri Martin Simanungkalit saat membacakan sambutan Dirjen Perdagangan Luar Negeri mengatakan, Rakor SKA ini dilaksanakan untuk penguatan kelembagaan Instansi Penerbit SKA. Guna menyesuaikan dengan pola perdagangan luar negeri saat ini, dimana negara-negara pemberi preferensi sudah menerapkan sistem elektronik form bagi eksportir antara negara ASEAN (Indonesia, Malaysia, Singapura, Vietnam dan Thailand).

“Sejak tanggal 1 Januari 2018  menyepakati pemberlakuan SKA Elektronik Form D dan per bulan Januari 2019 ekspor ke Eropa menggunakan skema GSP Uni Eropa yang akan memberlakukan Registered Eksporter System (REX System) sebagai pengganti SKA Form A,” ujarnya. (as-01)