ASARPUA.com – Labuhanbatu – Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap dua terduga pengedar Narkoba dari dua tempat berbeda di kawasan pesisir Kabupaten Labuhanbatu.
“Terduga pengedar yang ditangkap, pria berinisial S alias Bono, warga Dusun VII, Desa Seipinang, Kecamatan Panai Hulu, dan MFS alias Komeng (40), warga Dusun Seikasih Luar, Desa Seikasih, Kecamatan Bilah Hilir,” kata Kasi Humas AKP Syafrudin kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).
Dia menyebut, Bono (29), ditangkap dari Perumahan Ajamu Permai, Desa Teluksentosa, Kecamatan Panai Hulu, Minggu 15 Desember 2024, sekira pukul 19.30 WIB.
“Dari Bono diamankan narkotika jenis sabu satu bungkus (pelastik klip sedang) seberat 4,36 gram (bruto), sehelai tisu putih dan HP android,” sebutnya.
Kasi Humas menambahkan, dari keterangan pelaku, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria bernama panggilan Komeng, warga Desa Seikasih.
“Tim yang dipimpin Iptu R Manik SH kemudian melakukan pengembangan atas pengakuan Bono. MFS alias Komeng diamankan pada hari yang sama sekira pukul 21.30 WIB di Desa Seikasih.
“Saat Komeng ditangkap, tim mengamankan sabu satu bungkus (plastik klip) seberat 1,24 garam (bruto), sebatang pipet berbentuk sekop dan HP android merek realme,” ungkapnya.
Dia mengatakan penangkapan kedua terduga pengedar sabu tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut Perumahan Ajamu Permai.
“Kedua terduga pengedar sabu tersebut beserta barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Keduanya juga telah ditetapkan tersangka dan ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. (Asarpua)
Reporter: Martin Tarigan