asarpua.com

Dua Pencuri Kereta dan Celengan Ditangkap Polsek Marbau

Dua tersangka pelaku pencurian kereta dan celengan, KS (31) dan ARL (18), warga Desa Aekhitetoras, Kecamatan Marbau, Labura, diamankan di Polsek Marbau, Senin (02/12/2024). (Foto. Asarpua.com/Humas)

ASARPUA.com – Labura – Tim Unit Reskrim Polsek Marbau, Polres Labuhanbatu, menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dari dalam rumah di Dusun VII, Desa Aekhitetoras, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Senin (02/12/2024) sekitar pukul 15.30 WIB. Dua pelaku mengambil paksa kereta (sepeda motor) dan celengan setelah membobol rumah korban.

Peristiwa pencurian berat itu terjadi, Minggu (01/12/2024) malam, saat korban, Indra (32), bersama keluarga pergi menonton motor cross. Pulang ke rumah, korban mendapati pintu dapur sudah rusak, dinding triplek terbuka dan seisi kamar berantakan.

“Dari rumah korban, dua pelaku membawa kabur kereta Yamaha Vega R, STNK dan BPKB kereta itu beserta celengan merah yang terbuat dari plastik berbentuk ayam berisi uang,” kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin kepada wartawan, Kamis (05/12/2024).

Dia menjelaskan, korban melaporkan pencurian tersebut setelah menerima informasi dari warga setempat yang telah menangkap dua pelaku ketika seorang warga (saksi) melihat pelaku berinisial AHL (18), membawa kabur kereta korban.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta akibat pencurian yang dilakukan para pelaku,” sebutnya.

Setelah menerima laporan tersebut, di hari yang sama, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Marbau mendapat informasi bahwa dua laki-laki yang diduga pelaku pencurian itu telah diamankan masyarakat di rumah Kepala Desa Aekhitetoras.

“Kedua pelaku, KS (31) dan ARL (18), juga merupakan warga Desa Aekhitetoras Kecamatan Marbau, Labura,” ungkapnya.

AKP Syafrudin mengapresiasi masyarakat yang telah membantu aparat kepolisian mengungkap kasus pencurian tersebut.

“Sinergi antara masyarakat dengan kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” sebut Syafrudin.

Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Marbau. KS dan ARL kemudian diperiksa dan ditetapkan tersangka serta ditahan untuk penyidikan.

“Penyidikan lebih lanjut dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana lainnya. Mereka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP,” jelasnya. (Asarpua)

Reporter: Martin Tarigan

Related News

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu di Sibuaya

Operasi Keselamatan Toba, Polisi Sosialisasi Keselamatan Berlalulintas di Simpang Marbau NA IX-X

Polres Labuhanbatu Ingatkan Masyarakat Hindari Judol