asarpua.com

DPRD Medan: Masyarakat Punya Hak Lakukan Pengawasan Pembangunan

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Parlindungan Sipahutar. (Foto. Asarpua.com/dokumen)

ASARPUA.com – Medan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Parlindungan Sipahutar SH, MH mengatakan, DPRD diberi amanah untuk bertemu konstituen di daerah pemilih pemilihannya masing-masing lewat pelaksanaan reses.

Momen ini dimanfaatkan sebagai ajang komunikasi dan silaturahmi serta menyerap aspirasi, mendengarkan keluhan dan masukan masyarakat, dan juga melihat dengan langsung kinerja pembangunan dan pelayanan publik yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

“Masyarakat juga dapat memanfaatkan reses ini untuk secara langsung berpartisipasi dalam proses perencanaan kebijakan pembangunan, melalui mekanisme bottom up, sebab masyarakat juga punya hak untuk melakukan pengawasan pembangunan,” kata Parlindungan, sitasi Rabu (21/2/2024).

Dikatakan Politisi Partai Demokrat ini, reses juga merupakan forum resmi yang yang mengundang warga untuk ikut serta membangun Kota Medan yang saat ini tengah giat-giatnya berkolaborasi dengan semua stakeholder pembangunan.

Sebab sampai hari ini banyak persoalan yang masih mendera masyarakat, misalnya tekanan ekonomi bagi warga khususnya kalangan bawah, implikasi masalah sosial, kebutuhan infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan lainnya.

Seperti yang disampaikan Warga Lingkungan VII Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung minta perbaikan drainase dan pengaspalan jalan.

Demikian juga dengan warga Kelurahan Bandar Selamat minta untuk perbaikan drainase di sepanjang Jalan Letda Sujono sebab kalau terjadi hujan kawasan tersebut selalu banjir.

Sama halnya dengan warga Kelurahan Tegal Rejo meminta perbaikan dan perawatan drainase agar tidak terjadi banjir. Warga Gang Pringgan Lingkungan IV Kelurahan Tembung Kecamatan Medan Tembung juga minta pembuatan dan perbaikan parit sebab setiap kali turun hujan selalu terjadi banjir.

Untuk itu anggota dewan asal daerah pemilihan (Dapil) Kota Medan III meliputi Kecamatan Medan Tembung, Medan Timur dan Medan Perjuangan ini minta agar aspirasi warga ini menjadi perhatian bersama khusus Pemko Medan.

“Aspirasi ini warga ini hendaknya menjadi perhatian bersama dan dijadikan dasar dalam pembuatan kebijakan program pembangunan Kota Medan,” katanya.

Karena selain merupakan bentuk tanggung jawab moral dan politis kepada warga sebagaimana yang telah mengamanahkan kepada Anggota DPRD guna memperjuangkan hak-hak dan kepentingan masyarakat. (Asarpua)

Related News

Pemko Medan akan Ikuti Innovative Government Award 2019

Redaksi

KPUD Karo Sosialisasi Peraturan KPU No.5 Tahun 2020

Redaksi

Akhyar Baik-baik Saja, Kini Isolasi  Mandiri di Rumah Dinas

Redaksi