ASARPUA.COM – Nias Selatan – Aksi kejar-kejaran mewarnai operasi Pekat untuk menyita tuak nifaro sebanyak 20 jerigen atau sekitar 700 liter dari desa Humene Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli di jalan lintas perbatasan Kabupaten Nias dan Kabupaten Nisel, Selasa, (14/08/2018) dari dalam mobil avanza, bernomor polisi BK 1195 BC yang dikemudikan DW.
Awalnya petugas Polsek Lahusa mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada satu unit mobil jenis avanza yang membawa ratusan liter tuak suling yang akan melintas di wilayah hukum Polsek Lahusa. Petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mencoba memberhentikan mobil avanza dengan nomor polisi BK 1195 BC di Kecamatan Somambawa tepatnya jalan lintas perbatasan antara Kabupaten Nias dengan Kabupaten Nisel. Namun, pengemudi mobil berbalik arah mencoba menghindar dari polisi.
Petugas Polsek Lahusa dipimpin Kanit Reskrim Aipda Martinus Gulo melakukan pengejaran hingga melewati perbatasan Kabupaten Nisel seraya berkoordinasi meminta bantuan personil kepada Kapolsek Bawalato Iptu Nelson Silalahi hingga mobil tersebut berhasil diberhentikan di Kecamatan Bawalato Kabupaten Nias.
Selanjutanya, petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan dan barang-barang bawaannya dalam mobil dan akhirnya petugas menemukan 20 jerigen miras jenis tuak nifaro yang disusun di bagian tengah dan belakang mobil. Usai itu, personil langsung memboyong pengemudi mobil beserta barang bukti ke Polsek Lahusa.
Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F Napitupulu melalui Kapolsek Lahusa Iptu Catur Haryadi didampingi oleh Kanit Reskrim Aipda Martinus Gulo saat di konfirmasi Rabu (15/08/2018) menjelaskan, penangkapan tuak suling tersebut sempat diwarnai aksi kejar-kejaran namun berhasil diamankan diperbatasan Kabupaten Nias atas kerjasama Polsek setempat.
Pihaknya akan terus melaksanakan Operasi Pekat termasuk memberantas peredaran minuman keras tanpa ijin, khusus nya di wilayah Hukum Polsek Lahusa, sesuai dengan perintah Kapolres Nisel untuk menegakkan Peraturan Bupati Nisel Nomor 04.20_33 Tahun 2017 tentang Larangan Minuman Beralkohol. (as-hal)