ASARPUA.com – Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
“KPU Kota Medan membutuhkan 23.226 anggota KPPS dari 3318 jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kota Medan,” sebut Komisioner KPU Kota Medan Bidang SDM, Parmas dan Sosdiklih, Bobby Niedal Dalimunthe kepada wartawan, Selasa (17/09/2024) di Medan.
Katanya, pengumuman dan penerimaan pendaftaran dimulai 17-28 September 2024. Selanjutnya akan dilakukan penelitian administrasi calon anggota KPPS.
“Pelantikan KPPS akan dilaksanakan pada 7 November 2024. Masa kerja anggota KPPS dari 7 November 2024 hingga 8 Desember 2024,” jelas Bobby.
Bobby menambahkan, bagi yang ingin mendaftar dan mengetahui syarat-syarat anggota KPPS dapat mendatangi kantor kelurahan setempat. (Asarpua)
Reporter : Martin Tarigan