ASARPUA.com – Karo – Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam penyampaian laporan tersebut, Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang turut didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kamperas Terkelin Purba di Kantor BPK Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Kamis (28/03/2024).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 pasal 189 sampai dengan 193 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan sesuai BAB VII huruf B Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Pemerintah Daerah menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Hadir pula dalam rombongan bupati, Asisten Administrasi Umum Setdakab Karo Mulianta Tarigan, Kepala BKAD Eddi Surianta, Kepala Bappedalitbang Nasib Sianturi dan Inspektorat Sodes Sembiring. (Asarpua)
Reporter : Serasi Sembiring