asarpua.com

Bupati Karo  Melaporkan SPT Tahunan Via E-Filing

ASARPUA.com – Tanah Karo – Bupati Karo Terkelin Brahmana SH menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) secara online melalui e-filing. E-filing memberikan kemudahan bagi para wajib pajak melaporkan kewajiban pajak kepada negara. Masyarakat cukup menggunakan gawai atau komputer tanpa perlu mengantre pelayanan perpajakan di Kantor Pelayanan Pajaak (KPP) Pratama Kabanjahe.

Dengan menggunakan layanan e-filing lebih cepat, lebih nyaman, mudah. juga bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja. Kepada seluruh ASN Pemkab Karo maupun masyarakat, mari melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi.

 Hal itu diungkapkan Bupati Karo, Terkelin Brahmana saat menerima kedatangan kepala KPP Pratama Kabanjahe, Amir Fauzi bersama rombongan dalam rangka menyerahkan penyampaian SPT tahunan PPH orang pribadi tahun 2018,  diruang kerja Bupati Karo,Senen (01/04/2019)

Dikatakan  Terkelin Brahmana, sebagai warga negara yang taat akan pajak sudah semestinya kita wajib melaporkan SPT Tahunan .   SPT merupakan laporan pajak yang disampaikan satu tahun sekali (tahunan) baik oleh wajib pajak, badan maupun wajib pajak pribadi.  Berhubungan dengan perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan, objek pajak penghasilan, dan/atau bukan objek pajak penghasilan, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan pajak untuk satu tahun pajak, atau bagian dari tahun pajak.

“Surat pendukung adanya  surat edaran Menteri Pendayaan Aparatur Negara/Reformasi Birokrasi (SE Menpan/RB) nomor 8 tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian SPT tahunan PPh wajib pajak orang pribadi /oleh Aparatur Sipil Negara/anggota TNI /Polri /secara elektronik melalui E-filling,” jelas Terkelin Brahmana.

Untuk itu,tambahnya  kedatangan kepala KPP Pratama Kabanjahe, untuk menyerahkan hasil pelaporan online SPT Tahunan saya.  Bahwa telah dilporkan tanggal 29 Maret 2019 melalui e-filling ke Direktorat Jenderal Pajak, sesuai nomor tanda terima elektronik 934713063641960294011.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Kabupaten Karo, Amir Fauzi, mengatakan pihaknya mengunjungi Kantor Bupati Karo terkait orang nomor satu di daerah ini menyampaikan SPT PPh orang pribadi secara online melalui e-filing.  Pada laman djponline.pajak.go.id.  Bupati Karo memberikan teladan dan panutan. “ Kepada para wajib pajak, mari laporakan PPh dengan benar, jelas, lengkap melalui e-filing,” kata Amir Fauzi.

“Pelaporan SPT melalui e-filing secara on line dan real time  juga turut membantu kepatuhan wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan. Dengan kemudahan yang ada, diharapkan kepatuhan wajib pajak KPP Pratama Kabanjahe melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing pada 2019 bisa meningkat,” harapnya.

“Kordinasi ini adalah bagian dari tugas dan fungsi kita selaku KPP Pratama dalam melaksanakan  penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan wajib pajak dibidang pajak penghasilan. pajak pertambahan nilai, Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan pajak tidak langsung lainnya,”ujarnya mengakhiri. (as-joh)

Related News

Dua Warga Sergai Sembuh dari Covid-19

Redaksi

Warga Medan Bisa Berobat Gratis Pakai KTP, Menko PMK Puji Bobby Nasution

Redaksi

Plt Walikota Ajak Semua Pihak Berkontribusi untuk Kota Medan

Redaksi