asarpua.com

Bupati Asahan Serahkan LKPD 2023 kepada BPK Sumut

Bupati Surya BSc menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran 2023 kepada perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Utara (Sumut). (Foto. Asarpua.com/dikla)

ASARPUA.com – Asahan – Bupati Surya BSc menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran 2023 kepada perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Utara (Sumut). Penyerahan berlangsung di Auditorium BPK RI Perwakilan Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (20/03/2024).

Adapun LKPD diserahkan oleh setiap kepala daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan daerah, Pasal 56 Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 menjelaskan bahwa pemerintah daerah wajib menyerahkan laporan keuangan unaudited kepada BPK. Penyerahan LKPD dilakukan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir pada tiap tahunnya.

Bupati Asahan Surya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala Perwakilan BPK Sumut atas diterimanya Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan untuk segera ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut.

”Kami sangat mengharapkan dukungan dan support dari BPK perwakilan Sumut untuk dapat lebih baik lagi dalam mengelola keuangan daerah Kabupaten Asahan,” ujar Bupati.

Bupati juga berharap kepada seluruh perangkat daerah yang menjadi pengelola keuangan daerah utamanya BPKAD, Inspektorat dan BPK sebagai pemeriksa eksternal untuk bisa bersinergi dengan baik dan dapat menjadi benteng yang ampuh dalam menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.

Sebelumnya, Kepala Perwakilan BPK Sumut Eydu Oktain Panjaitan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Asahan yang telah menyerahkan LKPD 10 hari lebih cepat dari batas akhir penyerahan, yaitu tanggal 30 Maret 2024. Katanya, Asahan menjadi Kabupaten ke 7 yang telah menyerahkan LKPD BPK perwakilan Sumut.

Lebih lanjut Kepala BPK juga mengapresiasi atas tindaklanjut yang sudah dilakukan Pemkab Asahan atas temuan BPK sudah mencapai 80 %.

Selanjutnya BPK akan melakukan Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Asahan tahun 2023 secara lebih rinci mulai dari tanggal 24 Maret s/d 5 April 2024 dan 16 April s/d 29 April 2024. (Asarpua).

Reporter : Nirwan

Related News

612 PPS Asahan Dilantik, Ini Pesan Bupati Surya

Bupati Asahan Dampingi Pj Gubsu Lepas Calhaj Kloter 1

Bupati Komitmen Tingkatkan SAKIP Asahan